ACEHSATU.COM | SURABAYA – MUI Jatim menilai banyak pemberitaan salah terkait fatwa MUI No 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. MUI Jatim pun meluruskan fatwa tersebut.
Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Buchori mengatakan dirinya ingin meluruskan terkait perkembangan terakhir banyaknya pemberitaan yang menyebabkan salah paham sehubungan dengan fatwa MUI tersebut.
“Banyak pihak bertanya kepada kami dewan pimpinan MUI Jatim terkait fatwa tersebut. Jadi kami mengajak kepada masyarakat khususnya umat Islam untuk membaca fatwa MUI secara cermat supaya tidak terjadi kesalahfahaman,” kata Abdusshomad saat dikonfirmasi di kantor MUI Jatim Jalan Dharmahusada Rabu (18/3/2020).
Dia menjelaskan bahwa fatwa MUI tidak melarang orang untuk melaksanakan salat Jumat. Apalagi sampai menyuruh orang tidak salat Jumat dengan alasan adanya wabah corona.
“Kami tegaskan bahwa salat Jumat hukumnya wajib. Tidak ada yang namanya MUI menyuruh orang tidak salat Jumat dengan alasan wabah virus corona,” tegasnya.
Abdusshomad kemudian menjelaskan ada kondisi tertentu yang menjadi pengecualian orang tidak salat Jumat di dalam fatwa MUI. Yakni bila orang tersebut betul-betul sakit atau secara jelas terpapar virus, maka harus mengisolasi dirinya.
“Karena bisa menularkan pada orang lain. Jika dia yang memaksakan diri ke luar bebas, berarti telah berbuat bahaya pada orang lain. Kemaslahatan orang banyak harus menjadi perhatian,” terangnya.
Tak lupa, MUI Jatim mengimbau warga agar melakukan ikhtiar dengan meminimalisir untuk tidak mendatangi tempat keramaian. Apalagi tidak ada hal yang diperlukan dan mendesak.
“Sedapat mungkin tidak perlu mendatangi keramaian. Dan jangan lupa untuk memelihara kebersihan,” pungkasnya. (*)