ACEHSATU.COM, BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan Taushiyah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang akan diberlakukan pada intitusi keuangan/perbankan di Aceh.
Dari dokumen diketahui Taushiyah tersebut dikeluarkan oleh MPU pada tanggal 21 Desember 2020 yang ditandatangani Ketua MPU Tgk H.M.Daud Zamzamy beserta 3 (tiga) para wakil ketua.
Berikut isi Ketetapan Taushiyah MPU Aceh Nomor 9/2020 tentang LKS:
- Meminta kepada Pemerintah Aceh untuk melaksanakan seluruh butir ketentuan di dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah secara konsisten dan konsekuen.
- Meminta kepada Pemerintah Aceh untuk mendorong lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank, agar menyiapkan perangkat-perangkat yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
- Meminta kepada Pemerintah Aceh untuk tidak menunda pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, karena akan menimbulkan gejolak dan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Begitu keputusan Taushiyah MPU Aceh tersebut berbunyi.

Sementara itu Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, hingga kini belum memutuskan batas waktu perpanjangan penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Menurut Kepala Dinas Syariah Provinsi Aceh Dr EMK Alidar SAg MHum, Beliau (gubernur) masih mendengarkan masukan–baik yang pro maupun kontra–dari berbagai pihak. Jadi, Pak Gubernur belum bersikap.
Bahkan Gubernur juga sedang menunggu taushiyah dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan tanggapan dari DPRA mengenai hal tersebut.
Pernyataan Alidar itu disampaikan saat berlangsung Talk Show ‘Sampai Dimanakah Sudah Penerapan Qanun LKS?’ di Hotel Al-Hanifi, Banda Aceh, yang disiarkan Youtube IKAT TV dan Ustadz Abdul Somad Official, Jumat (25/12/2020) malam lalu. (*)