Modus Investasi Kelapa Sawit Wanita Paruh Baya di Lhokseumawe Tertipu Hingga Miliaran Rupiah

diduga melakukan penipuan atau penggelapan, modusnya bisnis investasi kelapa sawit. Korba diiming-imingkan keuntungan hingga tujuh miliar rupiah
Modus Investasi Kelapa Sawit Wanita Paruh Baya di Lhokseumawe Tertipu Hingga Miliaran Rupiah
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto saat konferensi pers di gedung serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe

ACEHSATU.COM | Lhokseumawe – Investasi bodong yang menyebabkan kerugian korban seorang wanita paruh baya, EI, (56) asal Lancang Garam Kota Lhokseumawe hingga Milliaran Rupiah. Kasus Inventasi Kelapa sawit ini sudah ditangani oleh Polres Lhokseumawe.

Sedangkan pelaku adalah F, (53) warga Gampong Blang Lancang, Dewantara, Aceh Utara sudah ditahan di mapolres dan sedang diperiksa intensif penyidik.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto saat konferensi pers di gedung serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Menjelaskan. “Tersangka (F) diduga melakukan penipuan atau penggelapan, modusnya bisnis investasi kelapa sawit. Korba diiming-imingkan keuntungan hingga tujuh miliar rupiah” selasa, (01/11/2022) pagi.

Lanjut AKBP Henki, Sat reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka pada hari sabtu tanggal 10 September 2022 disebuah warung di Gampong Lancang Barat Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Bukti yang disita antara lain 47 lembar kertas transferan dana dari korban kepada tersangka senilai Rp 2,740 miliar.

Kemudian barang barang berharga milik tersangka yaitu mobil, sepmor dan barang berharga lain termasuk perabotan.

Dijelaskan Henki lagi, kronologi berawal pertemuan tersangka dengan korban pada hari Selasa tanggal 12 Mei Tahun 2020 di sebuah warung makan di Simpang Empat, Kota Lhokseumawe.

Keduanya sudah kenal sejak 2010, keduanya sempat berbisnis karet namun bangkrut, sehingga pelaku terutang dengan korban 380 juta.

“Nah, dalam pertemuan itu tersangka F berjanji membayar utang dan F meminta bantuan modal lagi untuk bisnis jual beli kelapa sawit yang dikumpulkan dari masyarakat untuk dijualkan ke sebuah perusahaan di Tanjung Morawa, Sumatera Utara,” kata Henki.

Saat itu, F berjanji akan memberikan keuntungan 10 persen dari bisnis itu kepada korban. Awalnya korban menyetor Rp 27 juta. Setelah itu korban menstransfer 179 kali dengan nominal Rp 2 juta hingga Rp 150 juta.

“Guna meyakinkan korban tersangka menggunakan tujuh nomor Sim Card dengan mengaku sebagai orang yang berbeda yaitu F sebagai orang yang dipercaya korban, R sebagai Direktur PT. A (perusahaan sub ke PT. G), W sebagai Karyawan di PT. G, Direktur PT. Sintong, M sebagai bekingan F dalam menagih uang ke PT. G dan E sebagai sepupu F sekaligus anggota dilapangan,” terang Henki.

Akibat keuntungan yang dijanjikan tidak dipenuhi, korba mulai curiga dan akhirnya mengadu ke Polres Lhokseumawe.

Korban juga sempat mengecek perusahaan yang disebutkan tersangka, ternyata hanya sebuah gudang kosong.

“Kasus ini masih dalam proses hukum, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 terkait Penipuan Jo Pasal 372 terkait Penggelapan Jo Pasal 64 Perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup AKBP Henki.