ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Modus Ajak Jalan ke Pantai, Pria Aceh Jaya Perkosa Pacar yang Masih di Bawah Umur. Kasus perkosaan anak di bawah umur kembali terjadi di provinsi Aceh. Kali ini, menimpa seorang gadis remaja yang usianya belum genap 16 tahun. Pelaku tak lain pacarnya sendiri, berinisial FJS (24), warga Aceh Jaya.
Kasus tersebut bermula ketika pelaku menjemput korban di rumah saudaranya di Meulaboh Aceh Barat dan di bawa ke Kabupaten Aceh Jaya. Sebelumnya, korban dan pelaku telah terlebih dahulu membuat janji.
Perkosaan yang dilakukan FJS terungkap setelah abang kandung korban melaporkan apa yang dialami adiknya ke polisi.
KIni pelaku telah ditangkap pihak kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya.
Melansir Antara, Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim Iptu Lutfi Arinugraha Pratama di Calang, Senin (31/1/2022), mengatakan pihaknya telah menahan salah seorang tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur inisial FJS (24) warga Kabupaten Aceh Jaya.
Dijelaskan, kasus tersebut merupakan kasus yang dilimpahkan dari Polsek Teunom terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh abang kandung korban pada 25 Januari 2022.
“Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 14 Januari 2022 lalu sekitar pukul 17.30 WIB di Pantai Desa Lueng Gayo Kecamatan Teunom Aceh Jaya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu. Lutfi Arinugraha Pratama.

Berstatus pacaran
Disebutkan Kasat Reskrim, pelaku dan korban berstatus pacaran yang membuat janji untuk jalan-jalan ke pantai. Tersangka pun menjemput korban di rumah saudaranya di Meulaboh Aceh Barat dan di bawa ke Kabupaten Aceh Jaya.
Saat itulah pelaku melancarkan aksi persetubuhan terhadap korban.
Polisi kini telah mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)