https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik

BBM Subsidi
Foto: Sejumlah kendaraan antre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di SPBU kawasan Jakarta, Rabu (1/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

ACEHSATU.COM Pemerintah kini tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.

Revisi Perpres No.191 tahun 2014 ini akan mengatur siapa saja konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi, baik Solar subsidi maupun Pertalite. Dalam Perpres tersebut sebelumnya belum diatur terkait kriteria konsumen yang berhak menerima Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite.

Namun dalam revisi aturan ini nantinya pemerintah akan memasukkan kriteria konsumen yang berhak mengisi BBM Pertalite. Tujuannya, tak lain agar penggunaan BBM Pertalite menjadi lebih tepat sasaran.

Lantas, kapan aturan ini akan dirilis dan pembatasan Pertalite akan diberlakukan? Apakah pembatasan ini akan menunggu musim mudik lebaran Idul Fitri 1444 H/ 2023 M berakhir terlebih dahulu?

Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman belum dapat memastikan kapan pembatasan pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite ini diberlakukan. Namun yang pasti, ia optimistis aturan tersebut dapat diimplementasikan pada tahun ini.

“Tetap optimis, saat ini masih berproses,” ungkap Saleh kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (03/04/2023).

Saleh menyebut, kriteria mobil yang dapat mengisi BBM Pertalite masih mengacu pada rencana awal, yakni mobil dengan batasan kapasitas mesin maksimal 1.400 cubicle centimeter (cc).

Ini artinya, spesifikasi mobil dengan kapasitas 1.400 cc ke atas direncanakan akan dilarang untuk menenggak Pertalite.

Seperti diketahui, pemerintah melalui BPH Migas telah menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2023 untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) atau BBM subsidi yakni Solar sebesar 17 juta kilo liter (kl) dan kuota Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite (RON 90) sebesar 32,56 juta kl.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati.

Erika menyebut, kuota BBM Pertalite pada tahun ini naik 2,6 juta kl dibandingkan tahun 2022 lalu karena tren konsumsi masyarakat yang semakin mendekati konsumsi normal pasca pandemi.

“Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta kl. Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi,” jelas Erika, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (17/1/2023).

Penentuan kuota yang meningkat dibandingkan dari tahun 2022 lalu disebutkan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang mana masih belum menetapkan kriteria konsumen dan titik serah untuk BBM Pertalite.

Erika menyebut bahwa saat ini BPH Migas terus mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, agar JBT dan JBKP tepat sasaran.

Dia menjelaskan, tujuan dari ditentukannya kuota untuk BBM tersebut adalah agar BBM Solar subsidi dan Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran. Selain perbaikan regulasi melalui revisi Perpres 191/2014, menurutnya pengendalian penyaluran BBM juga akan ditingkatkan dengan pemanfaatan teknologi informasi.

“Pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP,” ungkap Erika. (*)