ACEHSATU.COM [ ACEH TAMIANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Mix Donal menegaskan tidak pungutan uang untuk disetorkan kepada pihak tertentu untuk pelaksanaan kegiatan sosialisasi MMPK berbasis mikro Covid-19 di desa desa yang ada di Aceh Tamiang.
Informasi tersebut perlu diluruskkan terkait informasi yang beredar adanya para Datok Penghulu yang diwajibkan menyetor sejumlah dana, sehingga membuat kelimpungan untuk mencari uang agar bisa disetor karena sumber Alokasi Dana Desa (ADD) pelaksanaan PPKM berbasis mikro belum cair.
“Saya pastikan bahwa pemungutan sejumlah uang untuk kegitan yang dimaksud tidak ada,” ujar Mix Donal.kepada media, Senin ( 12/7/2021)
Dijelaskan Kadis, sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor : 443/0619/BPD, Hal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelaksanaan (PPKM) berbasis mikro Covid-19 di tingkat desa, bahwa Posko Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Satgas Covid-19, untuk keberlanjutan Posko Desa, sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa sebagai dasar dalam pembinaan sosial dan bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan Desa.
Pada Pasal 17 dalam Surat Keputusan ini juga disebutkan pelaksanaan Covid-19 pembiayaannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja desa serta dapat mengoptimalkan anggaran yang bersumber dari dana desa, penggunaan dana desa untuk adaptasi kebiasaan baru.
Menurut Mix Donald, semua kegiatan yang berkaitan dengan PPKM Covid-19 sudah diatur dalam keputusan Mendagri tersebut, sehingga adanya pemungutan atau pengutipan dipastikan tidak benar.
“Aturan sudah ada, penggunaan dana dari ADD untuk Posko Desa juga sudah ada jalur dan ketentuannya”, ungkap Mix.
Mix Donald juga mengaku sudah melakukan koordinasi langsung kepada seluruh 12 camat yang ada di Aceh Tamiang memastikan, bahwa pemungutan atau pengutipan sejumlah uang yang beredar luas itu tidak ada (*)