ACEHSATU.COM | NAGAN RAYA – Ketua dan seorang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya, Aceh Idris serta Ahmad Husaini diberhentikan tetap dari jabatannya karena melanggar kode etik. Keduanya terbukti meminta uang kepada sejumlah anggota DPR Kabupaten (DPRK) terpilih.

Sidang putusan terhadap kedua penyelenggara Pemilu tersebut digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020). Putusan dengan nomor perkara 284-PKE-DKPP/IX/2019 itu dibacakan Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Idris selaku ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dan teradu II Ahmad Husaini selaku anggota KIP Kabupaten Nagan Raya terhitung sejak putusan dibacakan,” putus Muhammad dalam persidangan seperti dikutip dari situs DKPP.
Kasus pelaporan terhadap teradu bermula setelah DKPP menerima aduan dari seorang PNS Said Mundhar. DKPP kemudian menggelar sidang dengan memeriksa teradu serta pengadu dan sejumlah saksi.
Dalam persidangan terungkap Idris terbukti meminta sejumlah uang kepada anggota DPRK Nagan Raya terpilih untuk kepentingan pribadi. Sementara Ahmad juga mengetahui adanya transfer uang dari anggota DPRK terpilih ke rekening pribadi.
Namun Ahmad tidak berusaha mengembalikan uang tersebut. Majelis hakim menilai uang itu tidak seharusnya diterima sebagai penghasilan yang sah menurut etika dan hukum.
“Tindakan para teradu terbukti merusak kredibilitas, martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu,” kata anggota DKPP, Prof Teguh Prasetyo dalam sidang. (*)