Minta Maaf, Tiga Terduga Ujaran Kebencian tak Diproses Polisi

Namun setelah mengklarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf, ketiganya akhirnya dibebaskan polisi.


ACEHSATU.COM | BANDA ACEH
– Polres Kota Subulussalam melepaskan tiga orang warga yang sebelumnya diperiksa atas dugaan melakukan ujaran kebencian di media sosial Facebook.

Ketiganya SU, ZA dan AS diduga menghina institusi Polri melalui komentar yang ditulis di salah satu grup Facebook, Subulussalam Kita. Namun setelah mengklarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf, ketiganya akhirnya dibebaskan polisi.

Kapolres Kota Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, dalam keterangannya kepada wartawan di Subulussalam, Jumat (5/6/2020) mengatakan, pihaknya tidak memproses lebih lanjut ketiganya karena sudah mengklarifikasi terkait komentar mereka  dan meminta maaf baik secara lisan maupun tertulis kepada Polres Subulussalam yang diunggah di grup Facebook .

Ketiganya juga telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.