Minta Izin ke Presiden, Ramli MS Segera Diperiksa Polisi

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan mengirim surat izin kepada Presiden untuk  memanggil Bupati Aceh Barat, Ramli MS atas dugaan pemukulan terhadap Zahidin, Warga Darul Ikhsan, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan.

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH –  Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan mengirim surat izin kepada Presiden untuk  memanggil Bupati Aceh Barat, Ramli MS atas dugaan pemukulan terhadap Zahidin, Warga Darul Ikhsan, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan.

“Suratnya sedang kita buat dan akan segera kita kirim ke Presiden untuk memeriksa kepala daerah di Aceh Barat,” kata Direskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito, usai sertijab pejabat Polda Aceh di Mapolda, Selasa (26/2/2020).

Menurut Agus, sesuai dengan UU RI nomor 11 tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh pada pasal 55 diatur setiap tindakan penyidikan terhadap kepala daerah dilaksanakan setelah dikeluarkannya persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik.

Kasus Pemukulan Oleh Bupati Aceh Barat Diambil Alih Polda Aceh Apabila dalam batas waktu 60 hari surat persetujuan tersebut tidak ada jawaban dari Presiden, lanjut Agus, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.

“Jika lewat dari 60 hari belum ada jawaban atas surat persetujuan penyidikan, maka penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan. Ini juga di atur dalam pasal 55 ayat 2,” sebut Agus Sarjito.

Sementara Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan penganiayaan yang terjadi di pendopo Aceh Barat beberapa hari lalu, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh telah memeriksa 6 orang saksi. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan keadilan untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan tersebut,” ungkap Kombes Pol Ery Apriyono. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.