Jaringan Narkoba Internasional

Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Aceh Utara Ringkus Seorang Kakek dan Lelaki Paruh Baya

ACEHSATU.COM | LHOKSUKON – Satresnarkoba Polres Aceh Utara meringkus satu kakek dan satu lelaki paruh baya di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket kecil sabu dengan berat 0.34 gram dan 16 paket sabu dengan berat 6.88 gram, pada Senin (06/09/2021). Kedua tersangka berasal dari Kabupaten Aceh Utara Yakni SR (40) … Read more

ACEHSATU.COM | LHOKSUKON – Satresnarkoba Polres Aceh Utara meringkus satu kakek dan satu lelaki paruh baya di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket kecil sabu dengan berat 0.34 gram dan 16 paket sabu dengan berat 6.88 gram, pada Senin (06/09/2021).

Kedua tersangka berasal dari Kabupaten Aceh Utara Yakni SR (40) Warga Gampong  Matang Teungoh Kec. Lhoksukon, SH(59) Warga Asal gampong Meunasah Geulinggang, Lhoksukon Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri dalam rilis ke Acehsatu.com Selasa (07/09/2021) menyampaikan bahwa tersangka SR ditangkap setelah melakukan transaksi dengan tersangka SH di Gampong Batu Satu, Lhoksukon.

“Dalam perkara ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat setempat tentang adanya transaksi narkoba yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Lhoksukon dan juga TO Satnarkoba selama ini.

Pelaku tersebut sering menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada hari senin (06/09/2021) lalu sekira pukul 15.30 WIB tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Lanjutnya, SR telah melakukan transaksi jual beli sabu, selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan badan lalu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari SH.

Kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua, dan berhasil menangkap SH dengan BB 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat 6.88 gram/bruto dan 1 buah kotak rokok aluminium warna merah.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.