https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Wali Kota Langsa
Ibnu Hajar, terdakwa kasus fitnah terhadap Wali Kota Langsa, saat menggelar konfrensi pers di Langsa City Walk, Rabu (2/3/2022). Foto HO/ACEHSATU.com

ACEHSATU.COM | LANGSA – Ibnu Hajar, salah satu terdakwa dalam kasus pemerasan dan pengancaman atau penghinaan terhadap Wali Kota Langsa, Usman Abdullah atau Toke Seuem, meminta maaf secara terbuka kepada Walikota Langsa,

Permohonan Ibnu Hajar kepada Wali Kota Langsa beserta keluarganya, dan masyarakat Kota Langsa berlangsung saat konfrensi pers, Rabu (2/3/2022), di Langsa City Walk.

Ibnu mengaku ia sangat menyesal sudah terseret kepentingan oknum tertentu yang merupakan lawan politik untuk memfitnah Wali Kota Langsa.

Melalui keterangan tertulis yang ia bagikan kepada wartawan, Ibnu Hajar menyampaikan, bahwa proses sidang kasus dugaan pengancaman, fitnah, dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Wali Kota Langsa, masih berlanjut.

Sedang bergulir di Pengadilan Negeri Langsa yang ikut menyeret Ibnu Hajar selaku mantan kuasa hukum bernisial Nr bin Mustafa dalam perkara a quo, dan telah menimbulkan persoalan di tengah-tengah masyarakat, kini mulai terungkap.

Ibnu Hajar mengaku, dirinya terseret dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan pemerasan terhadap Wali Kota Langsa itu karena terpengaruh lawan politik Toke Seuem.

Di persidangan, Ibnu Hajar telah menyampaikan fakta-fakta objek perkara terhadap sesuai dengan keadaan sebenarnya, sehingga tidak terjadi settingan dan permainan.

BACA JUGA: Tidak Hanya Muslim, Ibnu Hajar Juga Tersangka Kasus Fitnah Mesum Walikota Langsa

Bahwa diakuinya semua persoalan ini kuat dugaan berawal dari kepentingan oknum tertentu lawan politik dari Wali Kota Langsa, Usman Abdullah dan telah ikut menyeretnya hingga menjadi kasus hukum.

Dia sebagai pihak penerima surat kuasa khusus dari Nr bin Mustafa, menyebutkan bahwa pihaknya pernah menerima surat kuasa khusus tentang pengakuan perbuatan tidak senonoh kepada Wali Kota Langsa.

Wali Kota Langsa
Ibnu Hajar, terdakwa kasus fitnah terhadap Wali Kota Langsa, saat menggelar konfrensi pers di Langsa City Walk, Rabu (2/3/2022). Foto HO/ACEHSATU.com

Namun setelah dilakukan analisa dan dan kroscek bahwa informasi perbuatan tidak senonoh tersebut adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Serta bermuatan fitnah atau pencemaran privasi nama baik terhadap Wali Kota Langsa.

“Fitnah keji yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ini telah menemui titik terang dan saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Langsa,” jelasnya.

Ibnu Hajar mengatakan lagi, bahwa sudah sepatutnya siapapun yang terkait dalam kasus dugaan fitnah perbuatan tidak senonoh, dan pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Langsa menyadari kesalahannya serta menjadi iktibar dan bertaubat.

“Jangan lagi ada pihak-pihak yang berkepentingan melakukan pembenaran dengan opini yang meresahkan masyarakat,” tukas dia.

LIHAT JUGA: Muslim Jadi Tersangka Kasus Fitnah, Pencemaran dan Pengancaman Walikota Langsa

“Dari hati yang paling dalam, saya memohon maaf kepada Wali Kota Langsa dan keluarga serta masyarakat Kota Langsa,” ucap Ibnu Hajar.

“Semoga Wali Kota Usman Abdullah bisa memaafkan saya dan keluarga saya. Sekali lagi saya memohon maaf dengan setulus-tulusnya,” mohon Ibnu Hajar.

Seperti diketahui, tanggal 20 Januari 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Langsa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus pemerasan dan pengancaman atau penghinaan yang dilakukan para tersangka terhadap korban Usman Abdullah yang merupakan Wali Kota Langsa.

Penyerahan tersangka M (48), dan tersangka TIH (46), serta barang bukti tahap II dilakukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Aceh.

Demikian disampaikan Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman, SH, melalui Kasi Intel, Syahril, SH, MH, pada Kamis (20/1/2022) siang itu.

Menurut Kasi Intel, Syahril, SH, MH, dalam waktu dekat perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Langsa untuk disidangkan.

Dijelaskannya, tersangka M (48), dan TIH (46), telah disangka melanggar Pasal 369 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 311 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain menyerahkan 2 orang tersangka, pihak Penyidik Polda Aceh juga turut menyerahkan barang bukti berupa 1 lembar surat pencabutan surat kuasa khusus terkait surat kuasa khusus tertanggal 4 Juni 2021 dari sdri Nuraina kepada sdra Tgk. Ibnu Hadjar, SH & Partner, tertanggal 27 Juni 2021.

BACA: Walikota Langsa Difitnah, KPA Bereaksi

Satu unit handphone merk Samsung jenis SM-J110G tahun 2016 warna hijau, 1 eks surat dari Yayasan Persada Indonesia Satu, Nomor: 58/VI/2021, tertanggal 30 Juni 2021, Perihal: Dugaan Kejahatan Asusila (Ikhtilat/Khalwat) kepada Walikota Langsa.

Satu eksampler surat dari Yayasan Persada Indonesia Satu, Nomor: 59/VI/2021, tertanggal 12 Juli 2021, Perihal: mengingatkan dan memberitahukan kepada Walikota Langsa.

Satu eksampler surat press realease konverensi pers judul “Walikota Langsa Melakukan Perbuatan Kejahatan Asusila Ikhtilat di Pendopo Kota Langsa??” tertanggal 16 Agustus 2021.

Satu buah flash drive merk Robot jenis RF116 kapasitas 16 GB warna putih berisi 3 softcopy rekaman video sdri Nuraina.

Satu lembar surat pernyataan dan permohonan maaf sdri Nuraina kepada Yth Bapak Usman Abdullah, SE (Walikota Langsa), tertanggal 25 Juni 2021.

Satu unit handphone merk Xiaomi jenis Redmi 6A tahun 2018 warna hitam. Satu unit handphone merk Samsung jenis J600G/DS warna hitam tahun pembuatan 2019 beserta isinya milik sdra Tgk Ibnu Hajar, SH.

Satu unit handphone merk Samsung jenis Galaxy S7 Edge tahun 2016 warna gold beserta isinya berupa rekaman percakapan antara sdra Maimun dengan sdra Tgk Ibnu Hajar, SH, tanggal 15 Agustus 2021.

Satu unit handphone merk Oppo jenis Reno 6 tahun 2021 warna hitam beserta isinya berupa rekaman percakapan antara sdra Agus Setiawan dengan sdra Muslim, SE, pada tanggal 08 Agustus 2021.

BACA JUGA: Pengakuan Wanita yang Difitnah Mesum

Satu unit flash drive merk Sendisk kapasitas 32 GB wana merah-hitam besera isinya berupa soft copy rekaman video pernyataan dan konferensi pers dari sdri Nuraina, SE.

Menurut Syahril, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tindak pidana yang disangkakan terhadap para tersangka tidak memenuhi syarat materiil/obyektif untuk dilakukan penahanan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (4) KUHAP.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Langsa ini dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan,” paparnya. (*)