Menteri Dalam Negeri Beri 2 Opsi Ini untuk DKI Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menawarkan dua opsi dalam RUU tentang Perubahan Nomor 29 Tahun 2007 terkait Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara. Dua opsi tersebut menawarkan status DKI Jakarta menjadi pusat ekonomi-bisnis dengan otonomi khusus atau menjadi otonomi daerah biasa seperti provinsi lain.

ACEHSATU.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menawarkan dua opsi dalam RUU tentang Perubahan Nomor 29 Tahun 2007 terkait Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara. Dua opsi tersebut menawarkan status DKI Jakarta menjadi pusat ekonomi-bisnis dengan otonomi khusus atau menjadi otonomi daerah biasa seperti provinsi lain.

“Kemudian kami lanjutkan ke yang berikutnya yaitu RUU tentang perubahan UU Nomor 29 tahun 2007 ini tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota NKRI. Kita tahu saat ini DKI Jakarta masih jadi ibu kota dengan UU khusus,” kata Tito saat pemaparan dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi II, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020)

“Namun dengan adanya rencana pemerintah pusat memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur, atau kita kenal IKN, ibu kota negara, maka leading sektornya Bappenas sedang menyusun UU Ibu Kota Negara. Dengan adanya ibu kota negara pindah yang didasari oleh UU tersebut nantinya, maka pertanyaannya bagaimana status dari DKI?” sambungnya.

Mengacu dari UU tersebut, Tito mengusulkan dua opsi untuk status Jakrta yang dapat dimasukkan di dalam RUU. Sedangkan untuk UU ibu kota baru nanti di Kalimantan Timur dapat dapat dibahas secara paralel.

“Karena disebut sebagai dalam UU sebagai Ibu Kota NKRI. Untuk itu ada dua opsi saya kira yang bisa dimasukkan, UU nya harus diubah untuk DKI ini. Kalau UU IKN nya ini mungkin bisa paralel. UU IKN di Kalimantan Timur dibahas dan kemudian diundangkan kemudian otomatis UU DKI bisa mungkin dilaksanakan pembahasannya sama saat itu juga, atau menyusul kemudian, karena IKN nya belum pindah,” ujar Tito.

Opsi pertama yang ditawarkan Tito adalah menjadikan Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis dengan otonomi khusus. Tito mengatakan seperti yang dilakukan Australia terhadap Kota Canberra.

“Opsinya, Jakarta menjadi pusat ekonomi dan bisnis dengan otonomi khusus, mungkin mirip-mirip pindah ke Canberra, tapi Sydney nya tetap jadi pusat ekonomi dan bisnis nasional,” ucap Tito.

Untuk opsi kedua yang ditawarkan Tito adalah menjadikan Jakarta tanpa otonomi khusus seperti provinsi lainnya. Dua opsi ini nantinya akan dibahas bersama dengan Komisi II.

“Atau opsi kedua, DKI menjadi daerah otonomi biasa tanpa kekhususan seperti daerah lain.

Inilah kira-kira dua opsi untuk DKI Jakarta yang akan kita usulkan yang RUU nya kita akan kita buat, kita akan sampaikan kepada Komisi II,” imbuhnya.

Sebelumnya Tito telah mengusulkan lima RUU dibahas di 2020-2024 termasuk RUU terkait status ibu kota negara. Berikut 5 RUU usulan Tito:

  1. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (prioritas 2020).
  2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (prioritas 2020).
  3. RUU tentang Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
  5. RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (*)
AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.