ACEHSATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Benny ditahan karena terlibat dalam skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Benny Tjokro di (Rutan) Salemba cabang KPK,” kata Jampidsus Kejagung, Adi Toegarisman, saat diwawancara di gedung bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Selain Benny Tjokro, Kejagung menahan 4 orang lainnya, yakni eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Adi mengatakan Hendrisman ditahan di Rutan KPK yang berada di Guntur, Jakarta Selatan.
“Kemudian Hendrisman di Guntur,” ucapnya.
Terkait penahanan Benny, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, hal itu menunjukkan Kejagung cepat dalam menangani kasus Jiwasraya.
“Kami mengapresiasi pihak BPK yang sudah melakukan investigasi dan juga pihak kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini,” katanya dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, tindakan tegas dan tak pandang bulu penting untuk menyikapi kasus Jiwasraya. Hal ini sekaligus untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi. Pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik,” paparnya. (*)