ACEHSATU.COM – Tim Penyidik Kejksaan Agung menatapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Infrastruktur BTS 4G yang menyebabkan kerugian Negara sekitar Rp 8 triliun.Rabu (17/5/2023)
Awalnya Johnny G Plate dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi yang ketiga kalinya. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, akhirnya Kejagung menyimpulkan Johnny Plate diduga terlibat dalam korupsi pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3, dan 5 sehingga ditatapkan sebagai tersangka.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, dikutip dari detik,com. Rabu (17/5/2023).
Johnny Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Johnny Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Baca :Direktur RS Arun Lhokseumawe Ditetapkan Tersangka, Segini Kerugian Negara
Berikut penjelasan
Pada hari ini kami dari Direktorat Penyidikan Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP selaku saksi untuk yang ketiga kalinya. Adapun pemeriksaan hari ini tentunya adalah untuk pendalaman dua pemeriksaan terdahulu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5.
Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.
Dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami pada saat ini juga sedang lakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menteri Kominfo dan di Kantor Kominfo.
Baca :MaTA Tegaskan Pengembalian Uang Korupsi RS Arun Tak Hapus Unsur Pidana Tersangka
Selain itu, hasil dari pemeriksaan ini tentunya akan kita ikuti lagi pemeriksaan pendalaman yang lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa kita kembangkan atau tidak. Mungkin untuk sementara demikian.
Ada tambahan, sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara seperti yang kita sampaikan terdahulu, kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun (*)