Berita Lainnya

Hukum

Politik

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Merah Johansyah. Foto: Net

ACEHSATU.COM – Anggota DPR RI sudah mensahkan UU Cipta Kerja pada , Senin, 5 Oktober 2020. Pengesahan ini dinilai kontroversial, sehingga terjadi aksi protes di seluruh Indonesia.

Sejumlah kejanggalan terkait pembahasan UU ini pun mencuat ke permukaan. Mulai dari pembahasannya di hotel secara maraton, drafnya tidak pernah dibuka untuk publik, rapat malam-malam, lalu disahkan terburu-buru di tengah merebaknya pandemi COVID-19.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Merah Johansyah dalam siaran pers yang diterima sejumlah media termasuk ACEHSATU.com, Jumat (9/10/2020) mengungkapkan di balik pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja ini, terdapat kepentingan besar para pebisnis tambang, guna mendapat jaminan hukum untuk keberlanjutan dan keamanan bisnisnya.

Melalui sejumlah elite politik dan pebisnis di Satgas dan Panja Omnibus, kepentingan itu dikejar, dan berhasil diperoleh dengan disahkannya RUU Omnibus Law.

Berdasarkan analisis profil para satgas dan anggota Panja Omnibus Law DPR, terungkap 12 aktor penting yang memiliki hubungan dengan bisnis tambang terutama batu bara.

“Terdapat 12 aktor intelektual yang tersebar dan memiliki peran serta fungsi berbeda di Satgas dan Panja DPR UU Cilaka. 12 orang itu, antara lain Airlangga Hartarto, Rosan Roeslani, Pandu Patria Sjahrir, Puan Maharani, Arteria Dahlan, Benny sutrisno, Azis Syamsudin, Erwin Aksa, Raden Pardede, M Arsjad Rasjid, Bobby Gafur Umar,    dan    Lamhot    Sinaga,”    ungkap    Merah    Johansyah,    Juru    Bicara #BersihkanIndonesia dari JATAM.

Ini Tokoh Satgas Omnibus dan Peran Mereka dengan Bisnis Tambang (Hal 2)