Yalsa Boutique

Menguak Intrik Tipu-tipu Investasi Ratusan Miliar ala Pasutri Owner Yalsa Boutique

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Polda Aceh tengah mengusut dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh Yalsa Boutique. Pasangan suami-istri yang merupakan owner investasi itu ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka adalah pasutri berinisial S (30) dan SHA (31). Mereka diduga mengumpulkan dana investasi mencapai Rp 164 miliar dari 17.800 member. Kini kedua tersangka ditahan polisi. Mereka … Read more

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Polda Aceh tengah mengusut dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh Yalsa Boutique. Pasangan suami-istri yang merupakan owner investasi itu ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka adalah pasutri berinisial S (30) dan SHA (31). Mereka diduga mengumpulkan dana investasi mencapai Rp 164 miliar dari 17.800 member.

Kini kedua tersangka ditahan polisi. Mereka diduga melakukan tindak pidana perbankan.

“Keduanya telah kita tahan karena sudah ada lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka,” kata Kasubdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Erwan kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan kedua owner Yalsa Boutique sejak Jumat (19/3) kemarin. Erwan mengatakan penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah meminta keterangan saksi ahli dari OJK dan perbankan.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari hasil penyelidikan, di antaranya uang tunai Rp 46 juta, surat emas, hingga jam tangan. Uang dan emas itu diduga merupakan hasil investasi bodong yang dilakukan kedua tersangka.

Yalsa Boutique
Ilustrasi (Foto: Tim Infografis: Nadia Permatasari)

"Polda Aceh masih terus melakukan asset tracing untuk kasus TPPU-nya," ujar Erwan.

Yalsa Boutique, kata Erwan, mulai menghimpun dana masyarakat sejak Desember 2019 hingga Februari 2021. Mereka tidak mengantongi izin dari OJK.

"Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar dari 202 reseller dan sekitar 17.800 member," ujarnya.

Polda Aceh telah menyelidiki dugaan investasi bodong bisnis pakaian muslim sejak Februari lalu. Polisi awalnya menerima laporan adanya dugaan investasi tanpa mengantongi izin dari OJK.

"Bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Aceh dengan LP model A tanggal 11 Februari 2021. Dalam kasus ini, Yalsa Boutique menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari OJK," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Winardy mengatakan saat itu polisi telah memeriksa 13 orang dalam kasus tersebut, yaitu owner Yalsa Boutique yang merupakan pasangan suami-istri hingga admin. Tugas admin adalah mencatat dana yang sudah dihimpun oleh reseller.

Dalam bisnis tersebut, reseller direkrut oleh owner dan ditugaskan untuk merekrut anggota baru. Winardy menjelaskan Yalsa Boutique memiliki 225 reseller serta 3.755 member yang tersebar di Aceh, Medan, serta Riau.

"Setelah dihimpun dana oleh reseller ini, kemudian dilaporkan ke admin, disetorkan sejumlah dana sesuai dengan investasi yang dilakukan para member. Jadi jumlahnya variatif, jumlah terkecil Rp 500 ribu sampai puluhan juta rupiah," jelas Winardy.

"Yalsa Boutique ini menghimpun dana atau investasi dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan dari hasil penjualan baju CV Yalsa Boutique itu kisaran 30 persen sampai 50 persen," sambung Winardy.

Winardy mengatakan para member tidak boleh mengambil dana yang sudah diinvestasikan dalam jangka waktu enam bulan. Pada awal investasi, sebagian member sudah berhasil menarik kembali dana setelah melewati tenggat.

"Tapi memasuki 2021, karena sudah mulai bermasalah, dana itu disetop oleh owner, tidak ada lagi boleh ambil dan dianggap hangus," bebernya. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.