ACEHSATU.COM – Seorang karyawati bank di Kota Tegal menjadi tersangka penggelapan dana nasabah dengan kerugian hingga miliaran. Dalam aksinya, karyawati bernama Febrinita Budi Winarti (39) itu mengaku dibantu 12 broker.
“Tidak saya sendiri, ada yang bantu 12 orang broker,” kata Febri sambil kepada wartawan usai diperiksa polisi di Mapolresta Tegal, Selasa (30/6/2020). Seperti dikutip detikcom.
Saat ditanya soal peran para broker, Febri menjawab singkat. Menurutnya, para broker itu merupakan perantara yang mencari nasabah.
“Ya sama broker 12 orang itu. Mereka perantara yang cari nasabah terus dipertemukan (dengan tersangka),” ujarnya.
Diwawancara terpisah, Wakapolresta Tegal Kompol Joko Wicaksono mengatakan modus tersangka yakni membujuk rayu calon nasabah. Korban dirayu untuk menyimpan uang melalui deposito dengan iming-iming bunga tinggi yakni 10 persen per bulan dan hadiah.
“Iming-iming bunganya tinggi dan dapat hadiah. Bunganya 10 persen dari nilai simpanan pokok. Padahal bank pada umumnya bunga 10 persen setahun. Ini yang membuat korban akhirnya mau menyerahkan uangnya,” ungkap Joko.
Diberitakan sebelumnya, Febri ditangkap polisi atas laporan penggelapan dana nasabah. Para pelapor mengaku merugi total sekitar Rp 6 miliar.
“Kerugiannya bervariasi, namun totalnya sekitar Rp 6 miliar,” kata KBO Reskrim Polresta Tegal Iptu Bambang SD di kantornya, Selasa (9/6).
Bambang menyebut tersangka bekerja sebagai tenaga marketing di salah satu bank perkreditan di Kota Tegal.
Bambang mengatakan salah seorang korbannya mengaku mengalami kerugian Rp 1,6 miliar.
“(Uang korban) Yang disetorkan (Febri ke bank) hanya Rp 300 juta dan Rp 1,3 miliar sisanya disalahgunakan pelaku. Untuk membuat korban percaya, pelaku membuat beberapa lembar bilyet deposit palsu dan diserahkan kepada korban,” terang Bambang.
Aksi tersangka baru terungkap saat deposito korban memasuki masa jatuh tempo. Saat korban hendak mengambil uangnya di bank, jumlah uang yang ditarik tidak sesuai dengan uang yang telah disetorkan kepada tersangka.
Bambang mengatakan Febri dijerat pasal berlapis. Salah satunya tentang pemalsuan.
“Ancaman hukuman bervariasi, 372 (KUHP) dan 378 empat tahun. Pemalsuan surat pasal 263 ancaman enam tahun penjara,” kata Bambang. (*)