Polisi gadungan tipu wanita ratusan juta rupiah

Mengaku Sebagai Anggota Polisi HAM Tipu Perempuan Aceh Timur Ratusan Juta Rupiah

ACEHSATU.COM | Aceh Timur – Mengaku Sebagai Anggota Polisi HAM tipu Perempuan Aceh Timur ratusan juta rupiah. Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menangkap seorang residivis mengaku sebagai anggota kepolisian karena diduga menipu seorang wanita hingga ratusan juta rupiah. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Aceh Timur, Selasa, … Read more

ACEHSATU.COM | Aceh Timur – Mengaku Sebagai Anggota Polisi HAM tipu Perempuan Aceh Timur ratusan juta rupiah.

Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menangkap seorang residivis mengaku sebagai anggota kepolisian karena diduga menipu seorang wanita hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Aceh Timur, Selasa, mengatakan pelaku berinisial HAM (35) asal Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara. 

“HAM ditangkap di rumah mertuanya di Pereulak, Aceh Timur. Saat itu, HAM mengaku sebagai anggota Polri bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Awalnya HAM berkenalan melalui media sosial dengan korban berinisial KH asal Peureulak, Aceh Timur, pada November 2021. Kepada KH, HAM memperlihatkan kartu tanda anggota atau KTA sebagai anggota Polri. 

“Tapi KTA yang diperlihatkan HAM itu palsu. Namun, KH tidak mengetahui itu KTA palsu,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Selama berkenalan, kata dia, HAM meminta korban KH mengirimkan uang. Jumlah uang yang dikirimkan KH ke HAM mencapai Rp500 juta.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Setelah berteman beberapa bulan, kata AKP Miftahuda, akhirnya HAM sepakat menikahi KH. Mereka melangsungkan pernikahan, Sabtu (6/5). 

Beberapa hari setelah menikah, keluarga KH merasa curiga terhadap HAM, sehingga KH mengecek ke Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA tersebut.

Ternyata informasi yang diterima KH berbeda dari pengakuan HAM selama ini. Bahkan HAM bukan sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Aceh Timur. 

“Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Aceh Timur. Kini HAM diamankan di Polres Aceh Timur,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Sebelumnya, HAM sempat melakukan tindak pidana penipuan uang palsu pada 2018.

Setahun kemudian, HAM pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara pada tahun 2019.

“Dari tangan pelaku HAM, kami mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, dua telepon genggam, baju kemeja putih, satu celana kain panjang hitam, tas sandang hitam, dasi hitam, dan lainnya,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.