Mengaku Aparat, Pria Asal Aceh Timur Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Seorang Perempuan di Aceh Besar

ACEHSATU.COM | ACEH TIMUR – Seorang pria berinisial DS (30) warga Aceh Timur ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Aceh Besar. Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan pelaku tercatat sebagai warga gampong Alue Sentang, Kecamatan Birem Bayeun. Dalam menjalankan aksi pelaku … Read more

ACEHSATU.COM | ACEH TIMUR – Seorang pria berinisial DS (30) warga Aceh Timur ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Aceh Besar. Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan pelaku tercatat sebagai warga gampong Alue Sentang, Kecamatan Birem Bayeun.

Dalam menjalankan aksi pelaku mengaku jika dirinya merupakan aparat yang berdinas di Indrapuri, Aceh Besar. Kasat mengatakan, kasus pelecehan itu bermula pada hari Sabtu (3/7/2021) lalu pelaku DS menghubungi korban sekitar pukul 13.30 WIB.

“Kemudian tidak lama berselang pelaku mengirim pesan WhatsApp untuk mengajak korban bertemu sekitar pukul 2 siang,” jelas Iptu Zeska dalam keterangan yang diterima, Sabtu (10/7/2021). Korban akhirnya bertemu dengan pelaku di daerah Ketapang, Kecamatan Darul Imarah.

Pelaku kemudian mengajak korban untuk menemaninya pergi ke asrama yang berada di Indrapuri dengan alasan mengambil baju dinas dan dompet. Selanjutnya keduanya pergi menggunakan sepeda motor beat hitam milik korban dan sekitar pukul 15.30 WIB dalam perjalanan tiba-tiba pelaku membawa korban ke arah semak-semak di kawasan Gampong Krueng Lam Kareung, Kecamatan Indrapuri dan memarkirkan sepeda motor. Pelaku menyuruh korban turun dan ikut bersamanya untuk menemani pelaku buang air besar.

“Karena mereka hanya berdua di kawasan semak itu korban merasa takut, jadi korban hanya bisa mengiyakan saja. Pelaku langsung melakukan tindakan pelecehan terhadap korban, korban sempat melawan namun pelaku tak menggubris.”

Mendapatkan perlakuan itu, besoknya korban langsung membuat laporan polisi atas apa yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan korban polisi berhasil mengamankan pelaku serta menyita satu unit sepeda motor dan pakaian korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.