ACEHSATU.COM | LHUKSUKON – Menakar moratorium izin sawit dan penyebab banjir Aceh Utara
Banjir menjadi bencana yang kerap kali melanda Kabupaten Aceh Utara. Namun tingginya curah hujan ditengarai bukan satu-satunya penyebab datangnya bencana yang menimbulkan kerugian tidak sedikit itu.
Selama kurun waktu November 2021 hingga Januari 2022 saja, tercatat sebanyak tiga kali banjir besar melanda kabupaten ini.
Berdasarkan data yang dirilis BPBD, banjir pada awal Januari lalu membuat sedikitnya 552 rumah terendam dengan ketinggian air mencapai 1 meter.
Dampak banjir diperparah dengan kerusakan lahan pertanian maupun perkebunan masyarakat.
Persoalan banjir ini membuat banyak pihak sejak jauh hari menjadikan perkebunan sawit sebagai ‘biang kerok’.
Tudingan tersebut setidaknya tergambar lewat pemantauan banjir melalui udara yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Januari 2021 lalu.
Dalam pemantauan itu gamblang memperlihatkan bahwa tidak hanya terjadi sedimentasi akibat lumpur di hulu maupun di muara sungai, tetapi juga fakta adanya kerusakan kawasan hutan.
Sementara diketahui jika kawasan hutan di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe terdiri dari Kawasan Hutan Lindung dengan luas sekitar 7.000 hektare,
Kawasan Hutan Produksi lebih dari 36.000 hektare, Kawasan Hutan Suaka Alam/Pelestarian Alam 112 hektare dan Areal Penggunaan Lain (APL) yang mencapai 237.735 hektare.
Khusus Aceh Utara, kabupaten ini memiliki gugusan hutan yang masuk dalam kawasan penyangga ekosistem Leuser, salah satunya kawasan Gunung Salak.
Namun sayangnya, kawasan hutan yang berbatasan dengan Bener Meriah itu sudah banyak dialihfungsikan menjadi perkebunan, baik dimiliki masyarakat hingga perusahaan perkebunan.
Saat ini sejumlah perusahaan perkebunan diketahui masih beroperasi dan menggarap sebagian besar kawasan hutan di Aceh Utara.
Berdasarakan data yang dihimpun, setidaknya terdapat 13 perusahaan besar pemegang HGU bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan juga kakau.
Perusahaan tersebut, antara lain PT Bahruny Plantation Company (Babco Kebun Pirak), PT Balang Kolam Adipratama, PT Satya Agung, PT Blang Ara Company, PT Narata Indah, KUD Pirak Jaya, KPN Bina Atakana, PT Molimas, PT Dunia Perdana, PT Bukit Nibong Palm, KSU Kawah Sejati / PT Agro NAD, PT Perkebunan Nusantara I dan PT Teupin Blang Raya.
Di sisi lain, pemerintah kabupaten (pemkab) Aceh Utara memang telah menempuh kebijakan penundaan izin baru untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit sebagai upaya menahan laju deforestasi.
Kebijakan itu seperti tertuang melalui Perbub Nomor 545/Instr/2016 Tgl 19 Sept 2016 tentang Moratorium Sawit (Penundaan Izin Perkebunan Sawit Baru di Aceh Utara).
Kebijakan itu tentu bisa dimaknai sebagai bentuk keseriusan pemkab untuk menjaga daerahnya yang menjadi daerah langganan banjir agar tidak tenggelam saat musim penghujan atau ketika hujan deras melanda kawasan hulu.
“Moratorium sawit di Aceh Utara sudah kita berlakukan semenjak tahun 2016 lalu,” kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Utara Drs Lilis Indriansyah saat dikonfirmasi ACEHSATU.COM beberapa waktu lalu.
Lilis menyebut, sejak moratorium diberlakukan, pihaknya sudah menggelar berbagai sosialisasi kepada pihak perusahaan perkebunan dan juga masyarakat.
Pemkab, lanjut Lilis, selalu memperhatikan isu-isu lingkungan termasuk soal lahan ber-Nilai Konservasi Tinggi (NKT) maupun habitat satwa sebagai salah satu materi sosialisasi ke masyarakat maupun perusahaan.
Lilis mengeklaim komitmen pemkab menggerakkan moratorium diikuti dengan upaya mendorong agar perusahaan menerapkan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).
Hal itu kata dia, di satu sisi bertujuan mensosialisasikan isu lingkungan, sedangkan di sisi lain mendorong adaya sertifikasi tanaman sawit rakyat.
Dengan begitu, tutur Lilis, akan mendongkrak nilai harga baik itu TBS maupun CPO yang dihasilkan dari perkebunan Aceh Utara.
Lilis menerangkan sejak tahun 2020 pemerintah pusat telah mewajibkan pelaksanaan ISPO.
“Kami sangat-sangat berterima kasih dengan adanya aturan tersebut, di mana kita sudah bisa menerapkan apa itu moratorium. Dan ini pertama kita terapkan, di Aceh khususnya,” ucap Lilis.
Untuk penerapan plasma yang merupakan standar dari ISPO, Lilis menyebut pihaknya telah mendorong semua perusahaan untuk melakukan kewajiban tersebut.
Dari tiga belas perusahaan yang beroperasi di Aceh Utara hanya ada empat yang sudah melaksanakan plasma, yakni PTPN, PT Satya Agung , PT Babco dan dua PKS baru yaitu PKS Guha Ule dan PKS Cot Girek
Meski tidak dijelaskan secara rinci, namun Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Utara menyebut jika rata-rata perusahaan pemilik HGU di Aceh Utara berstatus tidak sehat. (*)