Dr Israk Ahmadsyah

Meluruskan Persepsi Bank Syariah Sama dengan Bank Konvensional

Oleh: Dr. Israk Ahmadsyah ACEHSATU.COM — Baru baru ini, ramai yang bertanya kembali pentingnya pelaksanaan Qanun LKS No. 11 tahun 2018. Ada angapan yang begitu kuat bahwa Bank Syariah adalah sama dengan Bank Konvensional.  Bagi mereka, sama saja sistem bunga kredit dengan ‘bunga’ pada perbankan syariah yang pada akhirnya  menimbulkan persepsi bahwa Bank Syariah sama … Read more

Oleh: Dr. Israk Ahmadsyah

ACEHSATU.COM — Baru baru ini, ramai yang bertanya kembali pentingnya pelaksanaan Qanun LKS No. 11 tahun 2018.

Ada angapan yang begitu kuat bahwa Bank Syariah adalah sama dengan Bank Konvensional. 

Bagi mereka, sama saja sistem bunga kredit dengan ‘bunga’ pada perbankan syariah yang pada akhirnya  menimbulkan persepsi bahwa Bank Syariah sama dengan Bank Konvensional. 

Benarkah demikian?

Tulisan ini mencoba untuk menelusuri sebab pernyataan itu muncul dan mengemukakan solusi yang memungkinkan.

Umumnya, jika para nasabah memerlukan dana untuk tujuan konsumsi seperti membeli mobil, rumah, toko, atau tujuan produksi seperti membuat pabrik yang menghasilkan barang serta jasa semisal produksi bahan-bahan makanan, produksi es balok, dan lainnya.

Atau juga untuk tujuan investasi semisal membangun real estate dan perumahan baik skala kecil maupun skala besar, maka sasaran nasabah adalah meminjam dana tersebut dari perbankan.

Pada perbankan konvensional, pinjaman tersebut tentu saja melibatkan bunga bank di mana nasabah dituntut mengembalikan dana hutang tersebut beserta bunga yang telah dipinjamkan.

Sebagai contoh, nasabah A ingin membeli rumah seharga Rp.300 juta, ia hanya memiliki dana sebesar Rp. 100 juta, sehingga ia perlu meminjam sebesar Rp. 200 juta lagi dari perbankan.

Katakanlah bunga yang ditetapkan Bank konvensional saat itu adalah 10% pertahun.

Pinjaman ini dilunaskan dalam jangka waktu 10 tahun.

Maka setiap tahun ia harus menyicil baik untuk pokok pinjaman sekaligus untuk bunga yang telah ditetapkan.

Dengan logika sederhana, ia harus menyicil 200 juta tersebut dalam waktu 120 bulan, dengan bunga sebesar Rp.20juta pertahunnya atau 200juta untuk 10 tahun.

Pada akhirnya jika ia berasumsi dengan bunga flat (tetap) maka nasabah A harus menyicil sebesar Rp. 3.333.333  per bulannya (Rp. 200juta+200juta/120 bulan).

Sekarang mari kita lihat pola perbankan syariah.

Untuk kita ketahui, perbankan syariah memiliki banyak produk pembiayaan.

Namun pola pembiayaan yang dirasakan mirip dengan kredit, adalah pembiayaan jual beli murabahah.

Jika masyarakat mengatakan bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional, maka ini lebih diarahkan kepada produk murabahah, yaitu jual beli dengan mark-up yang disetujui bersama. 

Hal ini terjadi akibat dominannya produk murabahah berbanding produk pembiayaan lainnya (rata-rata 70-80%) dan kemiripannya dengan kredit, namun sebenarnya wujud perbedaan.

Murabahah adalah produk yang didasarkan pada akad jual beli, di mana Bank menjual kepada nasabah sesuatu barang dengan harga jual yang disepakati bersama, yaitu wujudnya tambahan keuntungan (mark-up) atas harga beli yang juga diketahui oleh nasabah. 

Intinya, baik penjual dalam hal ini perbankan maupun pembeli yaitu nasabah, sama-sam mengetahui harga asal dan harga jual.

Mengapa masyarakat menyamakan bank syariah khususnya pada produk murabahah dengan kredit perbankan bisa terjadi, mari kita ikuti ilustrasi berikut ini.

Ambil sebuah kasus, katakanlah nasabah B ingin membeli sebuah barang, bisa berupa rumah atau lainnya seharga Rp. 250 juta, namun ia hanya memiliki dana sebesar Rp.50 juta, sehingga ia berniat mengambil pembiayaan sebesar Rp. 200 juta yang ia niatkan untuk dicicil selama 10 tahun.

Ia lantas mendatangi Bank Syariah.

Bank Syariah menawarkan produk jual beli murabahah, di mana Bank akan membeli rumah yang dimaksud lantas menetapkan keuntungan yang ingin didapat sampai dengan 10 tahun.

Bank Syariah lantas meminta keuntungan (profit margin) sebesar Rp. 200 juta, dan setelah nasabah menyetujuinya maka bank akan menjual rumah tersebut kepada nasabah nasabah B senilai  Rp. 400 juta dengan jangka waktu 10 tahun.

Sehingga total pembiayaan yang harus dilunaskan oleh nasabah B adalah Rp. 400juta. Karena pembiayaan ini dicicil selama 10 tahun atau selama 120 bulan, maka nilai cicilan (angsuran) perbulannya jatuh pada nilai  Rp. 3.333.333  per bulannya.

Meski ini jual beli murabahah, namun saat pembayaran cicilan, ternyata baik Nasabah A yang mengambil kredit sebesar 200 juta dengan bunga sebesar 10% pertahun maupun nasabah B yang juga mengambil pembiayaan dengan junlah 200 juta, ternyata mereka berdua sama-sama harus menyicil angsuran perbulan dengan nilai Rp. 3.333.333  per bulannya.

Karena sama nilai saat pembayaran, maka keluarlah statement bahwa bank Syariah sama dengan Bank Konvensional.

Dalam asumsi nasabah, harusnya Bank Syariah harus lebih murah baru disebut syariah.

Benarkah klaim seperti ini?

Layakkah kita menyamakan keduanya sehingga kita selalu beranggapan bahwa Bank Syariah tidak beda dengan Bank Konvensional.

Setidaknya ada tiga alasan besar untuk menolak klaim yang menyamakan murabahah dengan kredit perbankan konvensional.

Pertama, dari sisi aqad atau dasar transaksi (underlying transaction).

Dalam kredit perbankan konvensional maka aqad kredit disebut dengan hutang.

Dalam Islam, memberi hutang kepada seseorang bukanlah suatu hal yang dilarang, namun hutang tersebut harus berlandaskan pada prinsip Qardul Hasan, yaitu pinjaman tanpa bunga (tambahan).

Ilustrasi. Net

Adapun hutang atau kredit pada perbankan konvensional, sangat jelas memakai tambahan yaitu bunga, maka hutang yang diatasnya terdapat bunga, jumhur ulama sepakat menyatakan haram.

Lantas, bagaimana dengan murabahah? Pada murabahah, aqad yang digunakan adalah jual beli. Sebagaimana firman Allah SWT pada surah Al Baqarah ayat 275, Allah menyatakan bahwa jual beli itu halal, manakala riba itu haram.

Secara hukum dasarnya, karena Bank Syariah telah membeli lantas menjualnya kembali kepada nasabah setelah disetujui oleh nasabah (bukan saja hanya sekedar diketahui, tapi disetujui), maka dasar transaksi ini masuk dalam kategori jual beli, sehingga lebihan atau tambahan yang diinginkan bank itu berupa keuntungan.

Karenanya, fatwa DSN mensahkan murabahha karena dasar aqadnya dibenarkan oleh Islam.

Yang kedua, permasalahan bunga. Bunga (interest) pada bank konvensional sudah diharamkan, manakala (keuntungan) atau margin profit yang ada pada murabahah itu halal selama kedua belah pihak sepakat untuk harga mark-up tersebut.

Namun, saat ini masyarakat masih menyebutnya dengan ‘bunga’ bank syariah. 

Artinya masyarakat belum mampu membedakan bahwa yang diterapkan bank syariah itu adalah margin profit. Kesepakatan atas margin ini penting, demi memunculkan rasa ridha.

Artinya jika tidak sepakat, nasabah masih memiiliki pilihan, jikapun tidak menginginkan mark-up tersebut, maka ia bisa pindah mencari Bank Syariah lainnya yang menawarkan margin profit yang lebih rendah.

Selain dari itu, bunga bank konvensional memunculkan hal ketiga, yaitu isu gharar (spekulasi/ketidakpasstian). Bunga tidak selamnya rata (flat), tapi lebih cenderung mengambang (floating). Jika kita telusuri, ternyata bunga itu tidak flat sepanjang satu periode yang dijanjikan (katakanlah untuk 10 tahun).

Kalaupun flat, mungkin hanya bertahan untuk setahun pertama, selanjutnya dalam banyak kasus, sejak tahun kedua sampai sepuluh umumnya bunga bank konvensional akan menerapkan bunga mengambang (floating rate).

 Permasalahan dalam floating rate, ternyata memunculkan isu ‘gharar ‘ yang ini juga merupakan hal yang dilarang. Letak gharar (ketidakpastian) karena cicilan perbulan tidak bisa dipastikan seharga cicilan di atas hingga akhir periode.

Sebab, jika Negara sedang terjadi inflasi, Bank Indoensia menaikkan BI ratenya, maka bunga bank konvensional ini juga ikut disesuaikan atau dinaikkan.

Artinya, kini nasabah membayar lebih besar cicilannya. Akibatnya, nasabah tidak bisa memastikan berapa total yang harus ia lunaskan hingga akhir periode. Dengan pinjama Rp.200 juta, yang bunga awalnya 10% pertahun, namun saat terjadi kenaikan bunga pinjaman pada tahun-tahun berikutnya, total pinjaman nasabah sudah tidak bisa dipastikan lagi berapa jumlahnya.

Karenanya, nasabah tidak pasti berapa jumlah hutang yang harus dilunasi sampai dengan 10 tahun tersebut akibat dari penerapan bunga mengambang. Artinya dalam kasus di atas, nasabah A bisa-bisa melunaskan utangnya melebihi dari Rp.400 juta.

Di sini jelas unsur gharar tidak bisa dihindari. Bank konvensional tidak akan menerapkan bunga flat sampai dengan 10 tahun, karena berisiko rugi jika nantinya terjadi inflasi.

Hal ini sangat berbeda dengan aplikasi margin rate murabahah pada Bank Syariah. Jika keutungan (margin) sudah disetujui katakanlah seperti kasus di atas di mana Bank Syariah meminta keuntungan sebesar 200juta untuk 10 tahun, maka cicilan tidak akan dan tidak boleh berubah.

Meski negara sedang menghadapi inflasi, dan meski Bank Indoensia menerapkan kebijakan keuangan ketat (tight monetary policy) yang berakibat kepada kenaikan BI rate.

Ini melahirkan kepastian bagi nasabah, bahwa seberapa gentingpun keadaan ekonomi dan keuangan Negara, jumlah pembiayaan yang harus dilunaskan tetap sejumlah harga yang telah disepakati, yaitu sebesar Rp. 400juta selama 120 bulan.

Kepastian ini telah menghilangkan unsur gharar (spekulasi) dan maisir (judi) sehingga murabahah lebih memenuhi ketentuan syariah.  

Dari penjelasan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa margin rate murabahah tidak sama dengan bunga kredit perbankan konvensional, dengan demikian menyamakan bahwa Bank Syariah sama dengan Bank Konvensional sangat tidak tepat.

Paling tidak, tiga alasan di atas sudah cukup membedakan aplikasi murabahah dan kredit perbankan. Wallahu’alam.

Penulis adalah Dosen pada Prodi Perbankan Syariah UIN Ar-Raniry

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.