ACEHSATU.COM | ACEH TIMUR – PT Medco E&P Malaka akan melakukan pengembangan pengeboran pada tiga sumur tambahan untuk mempertahankan produksi gas dari lapangan Alur Siwah di Blok A, Aceh Timur.
Sebelumnya, perusahaan ini sudah melakukan produksi yang pusatnya di CPP Indra Makmue.
Selain itu juga untuk menjaga komitmen penjualan gas bumi (gas sales agreement/GSA) sekitar 48,6 billion british thermal unit per day (BBTUD) untuk industri pupuk di Aceh.
Rencana tersebut berdasarkan rencana pembangunan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Deputi Perencanaan BPMA Muhammad Mulyawan mengatakan bahwa proyek tersebut merupakan pengembangan tahap kedua setelah area tersebut mulai berproduksi pada 2018.
“Pengembangan tahap kedua ini adalah untuk mempertahankan laju produksi pada level 72 juta–74 juta standar kaki kubik per hari [MMSCFD],” katanya mengutip Bisnis.com, Selasa (28/9/2021).
Rencananya, Medco E&P akan melakukan pengembangan pengeboran pada tiga sumur tambahan di lapangan tersebut.
Pengembangan Lapangan Gas Alur Siwah terletak di dua kecamatan, yakni Kecamatan Nurussalam dan Indra Makmu, Aceh Timur.
Luas tanah yang dibutuhkan dari pengerjaan itu sekitar 19 hektare.
Dalam prosesnya, pengadaan tanah pada tahap pertama telah dimulai sejak Juli–Oktober 2021.
Sementara itu, pelaksanaan pengadaan tanah diperkirakan akan dimulai Oktober–Desember 2021.
Mulyawan menuturkan bahwa saat ini pengembangan lapangan telah memasuki tahapan pembebasan lahan.
Ditargetkan pada 2022 tahapan berlanjut pada pembuatan lokasi atau site preparation di lokasi pengeboran.
“Serta proses pengajuan FEED [Front End Engineering Design] untuk fasilitas produksi yang kemungkinan besar akan di Tie-In [proses penyambungan pipa] dengan existing facilities yang telah dibangun pada 2018. Diharapkan segala proses sudah terkoneksi dengan produksi yang ada pada kuartal I/2024,” terangnya.
Berdasarkan data BPMA, Blok A masih memiliki cadangan gas lebih dari 450 miliar kaki kubik (BCF).
Medco E&P Malaka juga telah memiliki komitmen penjualan gas sebesar 58 BBTUD dengan PT Pertamina (Persero), serta 5 BBTUD melalui nota kesepahaman lainnya.
ACEHSATU.com belum mendapatkan informasi lanjutan dari Gubernur Aceh maupun dari Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur. (*)