Berita Lainnya

Hukum

Politik

Mayjen Achmad Marzuki di Tunjuk oleh Presiden Sebagai Pj Gubernur Aceh
Mayjen Achmad Marzuki di Tunjuk oleh Presiden Sebagai Pj Gubernur Aceh

ACEHSATU.COM | Jakarta – Mayjen Achmad Marzuki ditunjuk oleh Presiden Sebagai Pj Gubernur Aceh.

Presiden Jokowi menunjukan Mayjend Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk menggantikan Gebernur Nova Iriansyah yang masa jabatannya telah berakhir.

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kastorius Sinaga pada Senin (4/7) di Jakarta.

“Berdasarkan Keppres, Mendagri Tito Karnavia akan melantik Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh pada Selasa (5/7) menggantikan Nova Iriansyah yang telah habis masa jabatnnya,” ujar Kastorius.

Sebelumnya, Achmad Marzuki menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional pada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

Lanjut Kastorius, sebelum di lantik menjadi Pj Gebernur Aceh Achmad Marzuki baru dilantik menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa pada Senin (4/7).

Achmad Marzuki lahir di Bandung pada 24 Februari 1967. Perwira TNI berbintang dua dengan pangkat Mayjen diperolehnya saat menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018 – 2020.

Pada tahun 2020 Mayjen Achmad Marzuki menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda. Dengan demikian maka Achmad Marzuki sudah mengenal seluk beluk Aceh.