https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Sayar dan cara menukar uang edisi khusus pecahan Rp75 ribu
Foto: uang edisi khusus pecahan Rp75 ribu.
Lalu bagaimana syarat dan cara tukar uang pecahan Rp75 ribu tersebut?

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Uang baru edisi khusus pecahan Rp75 ribu baru saja diluncurkan Bank Indonesia. Uang yang diterbitkan untuk memperingati 75 tahun Kemerdekaan RI yang jatuh pada Senin, 17 Agustus 2020,  kemarin itu dapat ditukarkan dengan nilai yang sama.

Lalu bagaimana syarat dan cara tukar uang pecahan Rp75 ribu tersebut?

Berdasarkan pemberitahuan di website resmi Bank Indonesia (BI), sebelum melakukan penukaran, masyarakat diminta melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR, melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Bagi warga yang ingin mendapatkan uang edisi khusus ini bisa menukarkannnya dengan uang senilai Rp 75 ribu.

Penukaran uang edisi khuus tersebut hanya bisa dilakukan di kantor BI pusat atau kantor BI Cabang.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan setiap satu orang yang menukar dengan satu KTP, tidak diperbolehkan menukarkan banyak. Penukar harus merupakan warga negara Indonesia.

Setiap warga hanya dibolehkan memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 RI dengan nominal Rp75 ribu.

"Masyarakat melakukan pemesanan penukaran secara online dengan mengisi formulir pemesanan pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia," kata Perry Warjiyo dalam sambutan peresmian acara ini secara virtual, yang dikutip ACEHSATU.COM, Selasa (18/8/2020).

Untuk aplikasi PINTAR pemesanan dapat diakses melalui website BI melalui tautan https://pintar.bi.go.id yang bukan berbentuk aplikasi unduhan melalui Android atau iOS.

Periode penukaran

Terkait periode pemesanan penukaran, jadwal, dan lokasi penukaran uang edisi khusus Rp75 ribu tersebut, BI memberikan jangka waktu yang terdiri dari dua tahap.

Periode pemesanan penukaran tahap satu dimulai dari Senin kemarin hingga 30 September 2020 pukul 15:00 WIB. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat BI dan 45 kantor perwakilan di seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia.

Sementara periode pemesanan penukaran tahap dua, yaitu 1 Oktober 2020 hingga selesai dengan tempat penukaran di BI dan bank umum yang ditunjuk. (*)