MaTA Sorot Pengalihan Status Tahanan Terdakwa Korupsi Jadi Tahanan Kota

MaTA mengingatkan, hakim Pengadilan Tipikor jangan menjadikan dirinya sebagai "dewa" bagi koruptor.
Pengadilan tipikor banda aceh
Foto Dok. MA

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) menilai, kebijakan pengalihan terdakwa korupsi menjadi tahanan kota menjadi preseden buruk dan kebijakan pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap terdakwa korupsi sudah menjadi panggung dagelan.

“Ini kan bukan pertama dan berulang dengan tren vonis bebas sebelumnya. MaTA mempertanyakan eksitensi dan moralitas hakim terhadap terdakwa koruptor. Dulu tren mereka suka vonis ringan terus pengalihan tahanan sampai vonis bebas. Jadi fungsi dan semangat Pengadilan Tipikor buat apa?,” ujar Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian kepada ACEHSATU.com, Sabtu (12/11/2022).

Alfian juga menyampaikan bahwa vonis bebas yang diputuskan hakim Pengadilan Tipikor juga sering tidak tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

BACA: Salah Satu Tersangka Korupsi Rp5,6 M Proyek Pasar Rakyat Lhokseumawe Meninggal Dunia di Penjara

“Misalnya, kemudian kejaksaan kasasi hampir semua kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. jadi bukan berarti putusan vonis hakim tipikor sudah tepat.,” sebut Alfian.

MaTA mengingatkan, hakim Pengadilan Tipikor jangan menjadikan dirinya sebagai “dewa” bagi koruptor.

“Ketika jadi terdakwa dan lahir vonis ringan atau bebas. jadi pengadilan buat apa? efek jeranya bagaimana? Apakah mau diabaikan semua,” tambah Alfian.

Menurut Alfian, kebijakan para hakim sudah menjadi tontonan bagi publik bahwa sanya sampai di Pengadilan Tipikor terdakwa mendapat istimewa dan ini sangat berbahaya.

“Ini bukan lagi mencederai rasa keadilan publik tapi menjadi mainan peradilan. MaTA mendesak Kejaksaan untuk melakukan upaya luar biasa, seperti memintak kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi dan memeriksa terhadap keputusan para hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam melakukan siding,” kata Alfian.

Pengadilan tipikor banda aceh
Foto Dok. MA

Dikatakan, hal ini tidak bisa dibiarkan praktek yang sudah tidak relevan, apa lagi alasan alasan yang dikemukan oleh para hakim dalam pengalihan para terdakwa menjadi tahanan kota sama sekali tidak bisa diterima akal sehat.

“Kalau begini alasan dan peristiwa berulang pun terjadi kemudian menjadi dugaan publik, apakah yang publik tonton saat ini pengadilan sesat atau berbayar dan kami menilai wajar sekali publik berkesimpulan demikian.” Pungkas Alfian. (*)