Berita Lainnya

Hukum

Politik

Pemilih ganda dalam pemilu 2024
Ilustrasi pemilu. Dok/Net

ACEHSATU.COM — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mensinyalir masih ada pemilih ganda dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Hasil investigasi yang dilakukan oleh Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh menemukan masih adanya data pemilih ganda,” ungkap Hafijal, Anggota Badan Pekerja MaTA, Rabu (19/7/2023). 

Dari hasil investigasi pihaknya, ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah satu pemilih yang memberikan keterangan dalam investigasi tersebut bahwa dirinya tercatat atas nama orang lain.

Hal ini diketahui ketika yang bersangkutan melakukan pengecekan NIK-nya di laman infopemilu.kpu.go.id.

Kemudian masih banyak terjadi pencatutan KTP dalam proses pencalonan DPD dan syarat verifikasi partai politik peserta pemilu 2024.

“Jadi perlu kita ketahui bersama masih ada masyarakat Aceh yang memiliki hak pilih tapi tidak memiliki akses untuk melakukan pengecekan NIK karena keterbatasan dan belum melek terhadap teknologi,” kata Hafijal.

Kondisi itu menciptakan kelemahan pada sistem pendataan dan memunculkan kekhawatiran permasalahan data pemilih ganda bakal kembali terjadi.

“Ini ruang kelemahan yang selalu tidak diatasi dengan baik,” tambahnya.

Hafijal menambahkan, NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk. Jadi bagaimana mungkin, satu NIK terdaftar atas lebih dari satu orang.

BACA JUGA: Di Aceh Tamiang , Empat Parpol Gagal Ikut Pemilu 2024,  20 Partai Politik Daftar Bacaleg Ke KIP

Karena itu, MaTA meminta KIP dan  Bawaslu Aceh untuk memberi garansi kepada publik bahwa tidak ada pemilih ganda dalam  Pemilu 2024.

Seperti diketahui total pemilih Aceh pada Pemilu 20224 sebanyak 3.742.037 jiwa. 

“Untuk menjawab permasalahan tersebut dikemudian hari penting kiranya bagi KIP dan Bawaslu membuka nomor pengaduan yang itu mudah untuk diakses langsung oleh pemilih atau pelapor selain pengaduan yang telah tersedia selama ini berupa link pelaporan,” saran dia.

MaTA berharap persoalan dan temuan di atas sudah diperbaiki dan dibereskan oleh KIP Aceh sebelum rapat pleno penetapan DPT dilangsungkan pada 27 Juni lalu.

LIHAT JUGA: Pemilu 2024, KIP Aceh Tamiang Tuntaskan Penelitian Data Pemilih

Ini juga menjadi ukuran integritas penyelenggara pemilu, kalau daftar pemilih dibawa kearah cawe-cawe, maka dapat berimplikasi besar atas kualitas pemilu nantinya.

“Jadi  KIP Aceh harus memberi jaminan DPT Aceh yang berjumlah 3.742.037 orang adalah data yang valid, tidak ada NIK pemilih ganda maupun pemilih siluman. Karena hanya dengan begitu, asas dalam demokrasi berupa pelaksanaan one man one vote dalam pemilihan umum terlaksana dengan tepat dan tidak diwarnai oleh praktik-praktik kecurangan berupa DPT ganda maupun KTP ganda yang justru mencederai demokrasi,” tegas Hafijal. (*)