ACEHSATU.COM | BANDA ACEH — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melaporkan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) RI atas kinerja pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan pengamanan pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe.
Sura permohonan pemeriksaan Kejari Lhokseumawe itu dikirimkan pada 26 Juli 2021.
Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian dalam pernyataan tertulisnya kepada ACEHSATU.com, Kamis (29/7/2021).
Menurut Alfian, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan, patut diduga kinerja Kejari Lhokseumawe masih sangat jauh dari harapan publik.
Bahkan kuat dugaan Kejari Lhokseumawe dan jajaran diduga kuat melindungi dalang dibalik kasus dugaan korupsi pembangunan pengamanan pantai Cunda-Meuraksa yang anggarannya bersumber dari anggaran daerah.
“Kami meminta kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memeriksa kinerja Kejari Lhokseumawe dalam mengungkap kasus dugaan korupsi sebagaimana tersebut di atas,” tegas Alfian.
MaTA juga berharap Jamwas Kejagung RI memberi sanksi yang tegas kepada Kejari Lhokseumawe dan jajarannya atas kinerjanya dalam mengungkap kasus tersebut karena diduga kuat berupaya melindungi aktor utama dibalik kasus tersebut.
Ditambahkan, meskipun pembangunannya telah dianggap tuntas pada tahun 2019 akan tetapi hingga tahun 2021 pembangunan tersebut belum benar-benar tuntas dan bahkan pada tahun 2020 masih juga dialokasikan anggaran untuk pembangunnya.
Hal ini diduga kuat telah terjadi praktek penyimpangan sehingga menjadi temuan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejari Lhokseumawe.
Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan atas temuan tersebut, berdasarkan pantauan MaTA, Kejari Lhokseumawe patut diduga berupaya melindungi aktor utama dibalik kasus tersebut sehingga pengungkapannya tidak ada perkembangan sama sekali bahkan bisa disebut jalan di tempat.
“Di sini jelas terlihat bahwa Kejari Lhokseumawe berupaya untuk melindungi aktor pelaku dibalik kasus dugaan korupsi pembangunan pengamanan pantai Cunda-Meuraksa,” kata Alfian.
Padahal sebelumnya, BPKP Perwakilan Aceh telah melakukan audit investigatif atas proyek pembangunan tersebut dan ditemukan adanya potensi kerugian negara.
Dan bahkan Kejari Lhokseumawe sendiri telah berupaya melakukan ekposes kasus tersebut dengan Kajati Aceh meskipun batal karena padatnya jadwal Kajati Aceh.
Untuk itu, sudah sepatutnya Jamwas Kejagung RI melakukan pemeriksaan atas kinerja Kejari Lhokseumawe untuk memastikan aparat penegak hukum dilingkungan Kejagung RI tidak berupaya melakukan praktek mafia kasus yang nantinya akan mencoreng citra baik Kejagung RI.
Lebih dari itu, sudah sepatutnya Jamwas Kejagung RI memberi sanksi yang tegas atas kinerja Kejari Lhokseumawe dan jajarannya dalam pengungkapan kasus tersebut.
Disisi lain, MaTA berharap agar Kejagung RI dapat mensupervisi pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan pengamanan pantai Cunda-Meuraksa.
Pasalnya kasus dugaan korupsi ini sudah menjadi perhatian publik di Aceh dan sangat mengharapkan proses pengusutannya dapat dilakukan secara serius.
Selain itu, berdasarkan kajian MaTA para oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sangat berani dan sengaja menggelapkan anggaran daerah dengan cara mengalokasikannya melalui APBK Lhokseumawe tahun anggaran 2020, akan tetapi tidak direalisasikan dilapangan. (*)