Masa Tunggu Haji di Provinsi Aceh Mencapai 30 Tahun

ACEHSATU.COM – Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 2021. Pembatalan itu berimbas ke daftar tunggu calon jemaah haji, termasuk di Aceh. “Akibat pembatalan haji tahun ini, masa tunggu haji Provinsi Aceh mencapai 30 tahun dengan jumlah jemaah yang masuk dalam daftar tunggu mencapai 127 ribu orang,” kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Arijal, kepada wartawan, … Read more

ACEHSATU.COMPemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 2021. Pembatalan itu berimbas ke daftar tunggu calon jemaah haji, termasuk di Aceh.

“Akibat pembatalan haji tahun ini, masa tunggu haji Provinsi Aceh mencapai 30 tahun dengan jumlah jemaah yang masuk dalam daftar tunggu mencapai 127 ribu orang,” kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Arijal, kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Arijal mengatakan tahun ini kuota haji Aceh berjumlah 4.187 calon jemaah. Mereka yang seharusnya diberangkatkan tahun ini merupakan calon jemaah haji (CJH) yang batal berangkat pada 2020.

Para calon jemaah haji tersebut, kata Arijal, menjadi prioritas untuk diberangkatkan pada musim haji 2022. Menurutnya, calon jemaah tersebut jadi prioritas bila telah melunasi dana setoran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH).

Foto: Ilustrasi haji (Mindra Purnomo/detikcom)

“Untuk Aceh semua sudah melunasi setoran pelunasan BIPIH sebanyak 4.187 orang, cuma ada beberapa orang yang meninggal dan sakit permanen sehingga ada yang mengembalikan dana, ada yang memberikan pelimpahan kepada ahli warisnya,” jelas Arijal.

“Jadi pemberangkatannya ini jatahnya untuk 2020, dan seyogyanya juga diberangkatkan tahun 2021. Namun, pemerintah berkomitmen bahwa yang menjadi prioritas tahun depan adalah jamaah yang telah melunasi itu,” sambungnya.

Arijal menjelaskan pihaknya memperbolehkan calon jemaah haji mengambil kembali setoran pelunasan BIPIH. Dia menyebut pemerintah menjamin keamanan uang jemaah meski tidak diajukan pengembaliannya.

“BPKH menjelaskan bahwa dana yang disetorkan masyarakat baik setoran awal maupun setoran lunas itu dijamin keamanannya. Bagi jemaah yang ingin meminta kembali nanti melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota nanti diajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan bagi jamaah haji yang menunda pelunasannya. Ini dibolehkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 2021 ini. Keputusan itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji itu dituangkan dalam Keputusan Menag No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

“Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers virtual, Kamis (3/6). (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.