Marah Karena Anjingnya Dilempar, Pemuda Ini Ancam Tetangga Pakai Tombak Babi

MH alias Kis (25) warga Dusun Sejahtera, Desa Bunga, Kecamatan Salang, Simeulue, diamankan pihak kepolisian Polres setempat karena mengancam tetangganya menggunakan tombak berburu babi.

Marah Karena Anjingnya Dilempar, Pemuda Ini Ancam Tetangga Pakai Tombak Babi

ACEHSATU.COM | SIMELUE – MH alias Kis (25) warga Dusun Sejahtera, Desa Bunga, Kecamatan Salang, Simeulue, diamankan pihak kepolisian Polres setempat karena mengancam tetangganya menggunakan tombak berburu babi.

Pengancaman terhadap tetangganya berinisial MR (57) dilakukan oleh MH alias Kis, karena tak terima, anjing hewan peliharaannya diusir dengan cara dilempari dengan kayu.

“Pelaku kita tahan setelah menerima laporan dari tetangganya yang merasa nyawanya terancam,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal, Jum’at (8/1). Kasat Reskrim menjelaskan, kasus pengancaman tersebut terjadi pada Minggu 3 januari 2021 lalu sekira pukul 18.40 WIB. 

Dari keterangan pelapor (korban), kata Kasat Reskrim, kasus pengancaman tersebut terjadi bermula saat anak dan menantu pelapor memberi tahu kepada pelapor bahwa ada orang dikejar anjing tidak jauh dari rumahnya. Mendengar aduan anak dan menantunya itu, korban langsung keluar rumah untuk melihat.

Namun saat dilihat tidak ada orang diluar, tetapi korban hanya melihat ada lima ekor anjing yang mengongong di depan pagar rumahnya.  “Kemudian korban mengambil potongan kayu yang berukuran lebih kurang 60 cm untuk melempar anjing tersebut dengan maksud mengusirnya,” kata Kasat Reskrim.

Lemparan oleh korban tidak mengenai lima anjing tersebut, namun hanya mengenai pagar rumah miliknya sendiri.  

Tidak lama kemudian, kata Kasat Reskrim, pelaku MH alias Kis yang merupakan pemilik lima anjing tersebut menghampiri korban dan menanyakan kenapa anjingnya dilempari.

Waktu itu korban telah menjelaskan bahwa anjingnya dilempari bertujuan diusir agar tidak mengongong orang yang lewat di depan rumah korban.

Setelah itu, pelaku menuduh bahwa korban telah melempari anak anjingnya sehingga mengalami patah-patah disejumlah tubuh anak anjingnya.

Tidak lama kemudian, kata Kasat, pelaku masuk ke dalam rumah dan keluar membawa satu tombak berwarna biru yang biasanya di pergunakan untuk memburu babi.

Setelah itu pelaku mengejar korban sambil mengatakan “saya bunuh kamu”, kemudian tombak tersebut dilempar ke arah korban, beruntung tidak mengenai korban.

“Pelaku diamankan Rabu 6 Januari 2021. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana perlakuan yang tidak menyenangkan atau percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1e Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) dari KUHPidana,” ungkap Kasat Reskrim.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.