https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

ilusterasi - putusan hakim terhadap terdakwa oleh Majlis Hakim
ilusterasi - putusan hakim terhadap terdakwa oleh Majlis Hakim

ACEHSATU.COM | Blangpidie – Kasus dugaan pengadaan pupuk fiktif yang bersumber dari dana desa tahun 2020 yang melibatkan Said Fahmi Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Jeumpa Barat, Kecamatan Jeumpa, Aceh Barat Daya (Abdya) menjadi terdakwa divonis dengan hukuman 2 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Heru Widjatmiko melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Riki Guswandi di Blangpidie menjelaskan “Putusan tersebut diputuskan oleh hakim Tipikor Banda Aceh, yang bersangkutan Sekdes Jeumpa Barat divonis dua tahun penjara” Sabtu, (29/1/2023).

Riki menjelaskan Jaksa Kejari Abdya juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.

Selanjutnya Riki mengatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara.

“Terdakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999,” sebut Riki.

Adapun kasus tersebut bermula pada tahun 2020 lalu, di mana, perangkat Desa Jeumpa Barat memberikan dana desa kepada mantan sekdes itu sebesar Rp192 juta untuk pengadaan pupuk jenis NPK untuk dibagikan kepada masyarakat.

Namun, hingga memasuki tahun anggaran berikutnya, pupuk yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat desa tersebut tidak kunjung tiba hingga akhirnya dilaporkan ke penegak untuk diproses sesuai ketentuan berkalu.

Riki Guswandi yang juga Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim pengadilan tripikor juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti dari sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp72 juta.

Riki mengatakan jika terdakwa tidak membayar paling lama waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun, ” kata Riki.

Kasi Pidsus Kejari Abdya itu meminta segenap kepala desa dan aparaturnya untuk dapat merealisasi penggunaan dana desa sesuai koridor dan aturan berlaku, sehingga ke depan tidak ada lagi aparatur desa bermasalah dengan hukum.