Kadis Syariat Islam Gayo Lues
Konferensi pers di Polres Gayo Lues (Dok. Istimewa)

Mantan Kadis Syariat Islam Gayo Lues Jadi Tersangka

ACEHSATU.COM | ACEH TENGAH  — Mantan Kepala Dinas Syariat Islam (SI) Gayo Lues, HS, dan dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi belanja makanan pelatihan santri. Total kerugian negara dalam kasus itu Rp 3,7 miliar. HS kini menjadi Kepala Dinas Pendidikan Dayah.

“Hasil audit kerugian negara oleh BPKP Provinsi Aceh, program peningkatan sumber daya santri pekerjaan belanja makanan dan minuman pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues TA 2019, telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 miliar,” kata Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam dalam konferensi pers, Rabu (28/4/2021).

Kasus dugaan korupsi itu diduga bermula saat Dinas Syariat Islam menggelar pelatihan santri dengan pagu anggaran Rp 9 miliar. Dana itu bersumber dari APBK dan Dana Otonomi Khusus Aceh 2019.

Dana yang dianggarkan tersebut dipakai untuk belanja nasi dengan pagu anggaran Rp 5,4 miliar, makanan ringan Rp 2,4 miliar, teh/kopi dengan pagu anggaran Rp 1 miliar, dan lainnya. Peserta pelatihan selama 90 hari itu berjumlah 1.000 orang ditambah panitia 45 orang dan narasumber 40 orang.

Menurut Charlie, pihak penyelenggara menunjuk Wisma Pondok Indah selaku penyedia nasi dan makanan ringan. Sedangkan untuk kopi/teh, pekerjaannya dilaksanakan Ira Katering.

Kadis Syariat Islam Gayo Lues
Konferensi pers di Polres Gayo Lues (Dok. Istimewa)

Dalam pelaksanaannya, polisi mengendus dugaan korupsi. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu HS, LM (penyedia Wisma Pondok Indah), dan SH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK).

Carlie menjelaskan, tersangka LM, yang menjabat wakil direktur, diduga memalsukan tandatangan direktur dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak. LM juga disebut membayar belanja nasi Rp 9.500 per porsi dari seharusnya sesuai dengan kontrak Rp 19.965 per porsi.

"Belanja snack sesuai kontrak Rp 8.910, tapi yang dibayarkan Rp 4.500," jelas Carlie.

Sementara tersangka HS, selaku pengguna anggaran (PA) dan merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga tidak melakukan tindakan apa pun padahal penyedia mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain. Selain itu, HS disebut tidak melakukan pengecekan spesifikasi dan jumlah barang apakah telah sesuai dengan kontrak atau tidak.

"Tersangka HS selaku PA merangkap PPK melakukan pembayaran-pembayaran yang mana penyedia tidak pernah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak," ujar Carlie.

Lebih lanjut Carlie menjelaskan, tersangka SH diduga menerima keuntungan dari pekerjaan belanja Makanan dan Minuman pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues. Dia juga diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai aturan dan meminjam perusahaan Ira Catering untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan belanja.

"Dalam kasus ini kita menyita sejumlah barang bukti seperti SK, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dokumen print out rekening koran dan lainnya," tutur Carlie. (*)