JPU limpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan ke pengadilan
Dokumentasi - JPU gabungan Kejati Aceh dan Kejari Pidie melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie.

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Sidang Kasus Pembangunan Jmebatan Kuala Gigieng beberapa waktu lalu sudah menghasilkan keputusan dari pengadilan. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Fajri selaku pengguna anggaran divonis bebas oleh Hakim atas kasus korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.

Baca Juga: Lima Terdakwa Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie Dituntut 5 Hingga 8 Tahun Penjara

Sidang putusan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (3/11/2022), diketuai oleh M. Jamil dengan hakim anggota yaitu Zulfikar dan Elfama Zein.

“Terdakwa Fajri Bahwa tidak terbukti secara sah melanggar melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum baik dalam dakwaan primer maupun subsidair,” kata Jamil dalam persidangan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Dilimpah ke Pengadilan

Sementara itu untuk empat terdakwa lainnya Jhonnery Ferdian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), lalu Kurniawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas, dan Ramli Mahmud selaku konsultan, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan membayar denda sebanyak 200 juta dengan subsidair 3 sampai 4 bulan kurungan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Saifuddin wakil direktur CV Pilar Jaya divonis 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: PN Banda Aceh Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Jembatan Kuala Gigieng

“Dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,6 Miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama 1 bulan setelah inkrah maka seluruh harta benda akan dilelang, dan apabila tidak mencukupi maka akan di tambah kurungan penjara 3 tahun 6 bulan penjara,” katanya.

Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, akan memikirkan kembali langkah yang diambil pihaknya.

“Makanya kami menyatakan sikap untuk pikir-pikir dan berkonsultasi dengan pimpinan dalam putusan tersebut karena ada 2 putusan berbeda, dimana hakim kedua menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal 2,” sebut Ivan.

Sebelumnya diberitakan, pada 29 September 2022 lalu JPU menuntut mantan Kadis PUPR Aceh, Fajri 5 tahun 6 bulan penjara. 

Fajri dinyatakan terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan melakukan perbuatan melawan hukum dan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.