https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Mantan Kadis Pertanian Aceh Tenggara
Ilustrasi korupsi (Edi Wahyono/detikcom)

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, AB, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan bibit jagung hibrida pada 2020. Dia diduga melakukan markup sehingga merugikan negara Rp 1 miliar.

“Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AB, SP selaku PPK, KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian, dan KP selaku kontraktor pelaksana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

Syaifullah menjelaskan kasus bermula saat Dinas Pertanian Aceh Tenggara menganggarkan Rp 2,9 miliar untuk pengadaan bibit jagung dengan volume pekerjaan sebesar 29.400 kg atau 1.470 kotak. Anggaran itu bersumber dari APBK-Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Aceh Tenggara Tahun 2020.

Untuk pengadaan tersebut, kata Syaifullah, tersangka AB, KP, KN bertemu pihak distributor di Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Januari 2020. Dalam pertemuan itu, pihak distributor mengaku bibit tersedia dengan harga Rp 68 ribu per kilogram.

Pada Oktober 2020, pihak distributor kembali bertemu dengan pihak rekanan, yakni KP dan KN. Dalam pertemuan lanjutan, pihak distributor disebut menawarkan harga bibit Rp 65 ribu per kilogram.

"Namun kemudian dilakukan penawaran kembali oleh KP dan KN sehingga disepakati harga bibit jagung hibrida NK 017 sebesar Rp 62.500 per kilogram," jelas Syaifullah.

Menurutnya, setelah ada kesepakatan harga, SP mengajukan permohonan lelang pekerjaan pada 7 September 2020 dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 98 ribu per kilogram. Proses tender dimenangi PT Fatara Julindo Putra.

"Selanjutnya pada 27 November 2020 dilakukan pengiriman bibit jagung NK017 sebanyak 29.400 kg sekali angkut ke PT Fatara Julindo Putra di Kutacane," ujar Syaifullah.

"Akibat perbuatan para tersangka, terjadi kerugian negara Rp 1 miliar," lanjutnya.

Kejari Aceh Tenggara menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini berjumlah 18 orang," ujarnya. (*)