https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

balai gakkum klhk wilayah sumatera
Foto Dok. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi yang tersandung kasus penjualan kulit harimau dikeluarkan dari tahanan.

Ahmadi keluar dari bui karena masa penahanannya telah berakhir.

“Setelah 60 hari masa tahanan belum P21 (berkas perkara lengkap), demi hukum tersangka harus dikeluarkan dari tahanan,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Ahmadi beserta seorang tersangka lain Suryadi disebut dikeluarkan dari penjara pada Senin (1/8) lalu.

Keduanya disebut dijemput pihak keluarga untuk dibawa pulang ke Bener Meriah.

Subhan memastikan, proses hukum terhadap keduanya masih berjalan. Penyidik disebut akan kembali memeriksa keduanya untuk meminta keterangan tambahan.

“Kasus masih berjalan. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan tambahan untuk memenuhi petunjuk jaksa,” jelas Subhan.

Menurutnya, hanya dua tersangka yang berkasnya belum dinyatakan P21 oleh jaksa. Sementara seorang tersangka lain, Iskandar, bakal disidang dalam waktu dekat.

“Iskandar yang sudah P21. Ahmadi dan Suryadi masih membutuhkan pemeriksaan tambahan sesuai petunjuk JPU,” ujar Subhan.

Sebelumnya, penangkapan tersangka bermula saat tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh mendapat informasi terkait adanya warga Samarkilang, Bener Meriah yang diduga menjual kulit harimau.

balai gakkum klhk wilayah sumatera
Foto Dok. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Tim gabungan melakukan penyelidikan pada Senin (23/5) lalu.

Subhan, mengatakan, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Petugas dan penjual kulit harimau tersebut membuat kesepakatan harga, tanggal transaksi serta lokasi.

Menurut Subhan, penyerahan kulit harimau disepakati dilakukan di SPBU Pondok di Kecamatan Bandar, Bener Meriah pada Selasa (24/5). Petugas yang menyamar kemudian bergerak ke lokasi dan menemui tiga terduga pelaku.

“Setelah tiga orang yang datang dan memperlihatkan satu lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim langsung hendak mengamankan tiga orang tersebut, namun satu orang melarikan diri,” jelas Subhan.

Dua orang yang ditangkap adalah Ahmadi dan Supriadi. Keduanya lalu diboyong ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara Iskandar yang merupakan pelaku utama berhasil melarikan diri. Namun setelah sepekan diburu, Iskandar akhirnya menyerahkan diri. (*)