Majelis Gabungan Minta Satpol PP Tegas Soal Penertiban Karaoke dan Warnet Tak Miliki Izin di Langsa

Sejumlah Ormas dan OKP di Kota Langsa tergabung dalam Majelis Gabungan, Rabu (1/02/2020) sekira pukul 11.00 WIB, mendatangi Kantor Satpol PP dan WH setempat untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut penertiban usaha Karaoke dan Warnet yang diduga beroperasi tanpa memiliki izin.

ACEHSATU.COM | LANGSA – Sejumlah Ormas dan OKP di Kota Langsa tergabung dalam Majelis Gabungan, Rabu (1/02/2020) sekira pukul 11.00 WIB, mendatangi Kantor Satpol PP dan WH setempat untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut penertiban usaha Karaoke dan Warnet yang diduga beroperasi tanpa memiliki izin.

Kedatangan Tim Gabungan itu disambut ramah oleh Kasatpol PP dan WH Kota Langsa yang turut didampingi sejumlah pejabat maupun anggota Praja Wibawa itu.

Dipertemuan yang berlangsung dalan suasana penuh kekeluargaan itu Koordinator Majelis Gabungan, Tgk Zubir, ZA menyebutkan pihaknya sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan beberapa pihak termasuk DPRK Langsa (6/11/2019) lalu.

Kemudian langkah yang sama juga dilakukan pada Sekretaris Satpol PP (15/12/2019) dan terakhir audiensi kepada Wakil Walikota Langsa (9/01/2020) lalu dikediamannya, sekaligus silaturahmi.

Disampaikan Zubir saat audiensinya pihaknya kecewa karena tidak hadirnya pihak Satpol PP saat audiensi berlangsung di DPRK Langsa beberapa bulan lalu.

“Kami kecewa, kenapa saat audiensi di gedung Dewan, pihak satpol PP tidak hadir atau mengirimkan utusannya, padahal sudah dihubungi oleh anggota dewan,” kata Zubir.

Seanjutnya, terkait dengan perizinan Kafe yang memiliki hiburan Karaoke dan warnet yang sedang menjamur saat ini.

Diketahui menurut KP2T Kota Langsa terdapat ada yang tidak memiliki izin, namun kenapa hingga saat ini belum juga ditertibkan.

“Menurut kami ketahui, padahal sudah ada surat dari Walikota Langsa ke Satpol PP/WH dengan perihal menutup fasilitas Karaoke dan Warnet,” terang Zubir.

Dijelaskannya, dimana isi surat tersebut berisi 5 (Lina)  point penting diantaranya untuk menertibkan Warung/Kafe yang menyediakan fasilitas Karaoke, Warnet/PS yang menyimpang atau bertentangan dengan Syari’at Islam, baik terkait perizinan, jam operasional maupun diduga menyediakan fasilitas judi Online, situs porno dan lain-lain.

Didasari hal itulah, Majelis Gabungan datang beraudiensi dan meminta penjelasan dari Kasatpol PP/WH.

“Hingga saat ini sudah berapa Surat Peringatan (SP) yang dikeluarkan Satpol untuk menegurnya, apa langkahnya, dan upaya apa yang akan dilakukan Satpol PP terhadap usaha yang tidak memiliki perizinan itu,” ujar Zubir bernada tanya.

Adapun Ormas dan OKP yang tergabung dalam Majelis Gabungan yang hadir dipertemuan itu antara lain, Pimpinan Anna-Bras, Tgk Muhajir, Majelis Az Zabbidie, Fahmi Al-Mahdaly, Majelis MMR, Haikal Al-Attas, Ketua FPI Langsa, Tgk Faisal, Ketua BMU, Tgk Razali, Majelis Difaek, Maulana Axxas, Ketua BKPRMI, Tgk Zubir, LPI Langsa, TM. Iqbal Ghiffari, Sirul Mubtadin, Tgk Murhaban,  Pemuda Muhammadiyah, Raju Syahputra dan Ketua FSI Langsa, Tgk Musdar Armia.

Menanggapi pertanyaan dari Majelis Gabungan, Kasatpol PP/WH Kota Langsa, Maimun Sapta, SE menjelaskan bahwasanya terkait usaha Karaoke, warnet dan sejenisnya yang tidak mengantongi izin dari Pemko oleh pihaknya sudah ditegur dengan mengirim surat peringatan/teguran.

“Warung kafe yang menyediakan karaoke dan tempat warnet yang tidak memiliki izin sudah kami tegur dengan mengirim SP1, 2 dan 3,” ujarnya.

Selanjutnya kata Maimun Sabta,  pertanyaannya apakah mereka (pengusaha) sudah mengurus izinnya, pihaknya belum mengetahuinya,

“Sebab itu,  kita akan surati kembali dsan menghimbau untuk segera membuat perizinan, nah apabila tidak diindahkan juga hingga surat peringatan ke 3, maka langkah tegas akan dilakukan, akan kita segel/tutup,” tegas Maimun.

Maimun Sabta mengakui sebagai lembaga penegak peraturan daerah (qanun), pihak tetap mengedepankan profesionalitas.

Dalam kesempatan itu, Kasatpol PP dan WH Kota Langsa juga menyampaikan pihaknya sangat berterima kasih atas kedatangan Majelis Gabungan untuk mempertanyakan hal ini serta berharap dukungan dari segenap elemen sipil masyarakat untuk kelancaran tugas lembaga Satpol PP dan WH Kota Langs

Saat ini, kata Maimun, pihaknya sudah memesan Pol PP line dan stiker guna dipasang dilokasi saat tindakan eksekusi penyegelan dilakukan.

“Beri kami waktu untuk melaksanakan langkah ini,” ujarnya seraya menandaskan, sepekan terhitung sejak hari ini jata Maimun Sabta, pihaknya akan menyurati kembali para pengusaha Warnet, Karaoke, Playstation dan sejenisnya untuk membuat perizinan usahanya dan surat tersebut akan disampaikan juga tembusannya ke Majelis Gabungan.

“Kami akan surati kembali para pengusaha yang tidak memiliki izin dan tembusannya juga nantinya disampaikan ke Majelis Gabungan,” tutup Kasatpol PP dan WH Kota Langsa Maimun Sabta, SE. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.