Berita Lainnya

Hukum

Politik

Dosen USK Positif Covid-19
Dok. Youtube/Korelasi

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Diduga telah melakukan mal adaminitrasi terhadap salah satu Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBI) Universitas Syiah Kuala (USK), Harry Zulyan Maulana menggugat pimpinan kampus (Rektor) ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Adapun mereka yang digugat yaitu Rektor USK Prof Marwan, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Agussabti, Rahmat Lubis selaku Kepala Biro akademik USK dan Dekan FEB Prof Faisal.

Said Irfan selaku kuasa hukum dari Harry Zulyan Maulana, mengatakan, Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh karena pihak kampus dianggap telah melakukan mal adaminitrasi terhadap Kliennya.

Kata Said, kliennya sudah 5 tahun kuliah di USK namun tidak terdata sebagai mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Sehingga pada saat menyelesaikan studi S1, pihaknya kampus menunda mengeluarkan ijazah kliennya.

“Berdasarkan keterangan dari pihak Biro Akademik USK menyatakan bahwa nama klien saya tidak terdaftarkan di PDDIKTI sehingga menyebabkan tidak terdatanya Ijazah,” Kata Said Irfan.

Menurut Said Irfan, Kliennya sudah menjalankan semua proses administrasi maupun mekanisme dari Universitas seperti melakukan pembayaran SPP dari semester awal hingga akhir, melaksanakan semester pendek, sidang akhir, skripsi, yudisium bahkan wisuda sekalipun.

Tetapi pada tanggal 20 Mei 2022 pasca wisuda, Harry Zulyan Maulana tidak dapat mendownload ijazahnya, sehingga dia melaporkan permasalahan tersebut ke pihak kampus.

“Setelah melaporkan ke kampus, pihak akademik hanya mengatakan mohon bersabar,” kata Said.

Said mengaku sudah melayangkan somasi ke USK sebanyak tiga kali, pertama pada tanggal 29 Agustus 2022, somasi kedua tanggal 5 September dan ketiga pada tanggal 8 September.

Dan saat mereka membalas didalam surat itu bertuliskan klien saya lulus bulan Mei, tapi jawaban somasi bulan Agustus, ini sangat fatal, ini USK anggap sepele hal ini,” terang Said lagi.

Atas kejadian tersebut Harry Zulyan Maulana harus mengurus semua berkas dari awal ke pihak kampus untuk dapat dikeluarkan ijazah, dan setelah sekian lama menunggu kurang lebih tiga bulan akhirnya pihak kampus mengeluarkan ijazah pada tanggal 20 September.

Said menyebutkan, USK melanggar pasal 1365 Kuhperdata dalam ksus Kelalaian yang menyebabkan seorang alumni dirugikan sebanyak Rp.1,6 Miliar include materil dan inmaterial.

“Titik poin saya mal administrasi terkait birokrasi, di mana kinerja di bawah itu lepas kontrol dengan kinerja di atas, itu poinnya,” tutur Kuasa Hukum Harry Zulyan Maulana.