https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

bumd bubar
Direktur LSM Geraham, Bambang Antariksa SH MH (acehsatu.com/dok)

LSM Geraham Minta BUMD Tamiang Dibubarkan

ACEHSATU.COM  [ ACEH TAMIANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (Geraham) Aceh minta Bupati Aceh Tamiang membubarkan tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Tamiang karena tidak dirasakan manfaatnya bagi daerah dan keberadaan BUMD tersebut juga tidak jelas.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (Geraham) Aceh minta Bupati Aceh Tamiang membubarkan BUMD tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Tamiang yang dirikan delapan tahun lalu agar dibubarkan karena tidak dirasakan manfaatnya bagi daerah, selain keberadaan BUMD tersebut juga tidak jelas.

Ketiga BUMD tersebut, PT Petro Tamiang Raya dan PT Kwala Simpang Petrolium yang bergerak di bidang minyak dan gas serta PT Rebong Permai dibidang industri 

Direktur LSM Geraham, Bambang Antariksa SH MH kepada Acehsatu.com, Selasa (27/4/2021) mengatakan, pada dasarnya pendirian BUMD bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan memperoleh laba atau keuntungan.

Ilustrasi : BUMD

Namun tiga BUMD Aceh Tamiang ini sampai saat ini jangan kana memberikan kontribusi positif terhadap daerah dan masyarakat membiayai operasional dirinya sendiri (BUMD red) tidak mampu sejak perusahaan ini dibentuk.

Ketiga BUMD ini belum dapat dikatakan sebuah badan usaha yang sehat, indikatornya tidak memiliki alamat kantor, operasional bisnis yang jelas, rapat umum pemegang saham dan rencana bisnis usaha.

“Ini salah satu syarat perusahaan, jika indikator tersebut tidak adapat dipenuhi dipastikan BUMD tersebut tidak jelas,” ujar Bambang yang juga dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Langsa.

Baca : Berdiri Tahun 2014, Tiga BUMD Aceh Tamiang Jalan Ditempat dan Belum Miliki Unit Usaha Permanen

Baca :Perparkiran Kota Banda Aceh Sebaiknya Dikelola BUMD

Belum lagi penunjukannya Direktur Utama BUMD terkesan tertutup tanpa persetujuan DPRK dan kegiatannya dilaporkan ke publik, tambah Bambang.

Kalau semuanya tidak jelas, tidak cocok berusaha sebagai badan hukum, lebih baik dibubarkan saja sehingga tidak jadi beban moral pemerintah (*)