Lockdownisasi Corona

GEGARA penyebaran virus corona (COVID-19) yang demikian cepat di Indonesia telah membuat Badan Kesehatan Dunia (WHO) kian kuatir.

ACEHSATU.COM – Gegara penyebaran virus corona (COVID-19) yang demikian cepat di Indonesia telah membuat Badan Kesehatan Dunia (WHO) kian kuatir.

World Health Organization (WHO) meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan status darurat nasional Virus Corona.

Deklarasi status darurat tersebut dimaksudkan agar masyarakat dan pemerintah Indonesia dapat meningkatkan level kewaspadaan guna menghindari semakin banyak korban yang berjatuhan.

Selain itu, klasifikasi darurat nasional menandakan jika pemerintah mulai mengambil tindakan kuratif secara lebih serius menangani wabah corona tersebut.

WHO mengharapkan setiap negara agar terus melakukan langkah terukur untuk mencegah penyebaran virus yang pertama kali muncul di China ini.

Mengutip Tempo.co Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman juga mendorong agar Pemerintah melakukan kebijakan lockdown. Pernyataan tersebut diutarakan usai ia melihat angka yang terinfeksi virus Corona melonjak tinggi.

“Saya berharap Presiden Joko Widodo segera melakukan mitigasi dengan cepat dengan menetapkan lockdown parsial, terutama untuk daerah-daerah yang sudah terpapar Covid-19,” ujar Sohibul (Tempo.co, 15/03/2020).

Kebijakan lockdown sejatinya harus diambil. Demi untuk melindungi masyarakat dari penyakit berbahaya corona yang berasal dari hewan liar. Atau paling tidak akan mengurangi penyebaran secara lebih luas.

Dalam istilah bahasa Inggris, lockdown atau kuncian merupakan situasi di mana orang tidak diizinkan masuk atau meninggalkan gedung atau area secara bebas karena sebuah keadaan darurat.

Lockdown merupakan protokol darurat yang biasanya mencegah orang meninggalkan suatu area. Protokol ini biasanya hanya bisa diajukan oleh seseorang dalam posisi otoritas seperti pemimpin negara atau daerah. (wikipedia)

Dalam kasus COVID-19, lockdown dilakukan untuk mengunci akses masuk dan keluar sebuah daerah atau negara untuk mencegah penyebaran COVID-19. Lockdown mengharuskan sekolah, tempat umum, transportasi umum, bahkan industri ditangguhkan sementara.

Protokol lockdown juga meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah dan membatasi segala aktivitas di ruang publik.

Pemerintah Aceh melalui Plt. Gubernur Aceh telah membuat keputusan lockdown. Terutama mengantisipasi penyebaran virus ini di lingkungan sekolah atau anak-anak usia sekolah.

Mengantisipasi makin merebaknya penyebaran Virus Corona di Aceh, sekolah-sekolah di Aceh mulai Senin (16/3/2020) akan diliburkan, dan proses belajar dilakukan di rumah.

Plt Gubernur menyatakan Pemerintah Aceh merespona sangat cepat upaya pencegahan penyebaran virus dan penanganan akibat virus yang sangat cepat penyebarannya.

Jadi memang tanyoe harus ta dukung peu yang ka geu putuskan lei pemimpin Aceh. Mandum nyoe demi ke get keu tanyoe bersama. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.