LIPUTAN KHUSUS: Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang Semakin Merana

Rawa Singkil

LIPUTAN KHUSUS: Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang Semakin Merana

Oleh: Redaksi AcehSatu

KAWASAN Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan salah satu rawa gambut yang masih tersisa di Provinsi Aceh. Kawasan hutan gambut yang sangat penting ini terletak di

KAWASAN Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan salah satu rawa gambut yang masih tersisa di Provinsi Aceh.

Kawasan hutan gambut yang sangat penting ini terletak di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.

Hutan gambut Rawa Singkil salah satu bagiannya berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Sungai Alas-Singkil yang masih alami itu juga tempat ribuan masyarakat yang tinggal menggantungkan hidup, sebagai nelayan, pencari rotan dan petani madu.

Suaka Margasatwa Rawa Singkil
Suaka Margsatwa Rawa Singkil adalah hutan yang kaya keanekaragaman hayati terancam oleh perkebunan kelapa sawit. Foto didokumentasikan di Trumon, Aceh Selatan pada Desember 2022. Foto Junaidi Hanafiah

Selain itu, hutan rawa gambut Suaka Margasatwa Rawa Singkil juga memiliki potensi keanekaragaman hayati maupun non hayati yang sangat tinggi.

Sejumlah penelitian menyebutkan, hutan rawa gambut ini tercatat memiliki 20 jenis mamalia, 157 jenis burung, 15 jenis herpetofauna, 17 jenis biota air, 130 jenis tumbuhan berkayu, 134 jenis tumbuhan bawah dan 40 jenis tumbuhan air.

BACA JUGA: INVESTIGASI: Omong Kosong Sawit Berkelanjutan

Selain itu memiliki keanekaragaman ekosistem mulai dari hutan rawa gambut, hutan rawa air tawar, hutan mangrove hingga riparian.

Hutan gambut Rawa Singkil yang termasuk kawasan konservasi ini, awalnya menyatu dengan hutan lindung dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) hingga menjadi bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Suaka Margasatwa Rawa Singkil
Pembukaan lahan sawit di dalam Suaka Margsatwa Rawa Singkil. Foto didokumentasikan di Trumon, Aceh Selatan pada Desember 2022. Foto Junaidi Hanafiah

Namun karena perambahan dan pengurangan luas kawasan hutan, hutan gambut ini terpisah dari hutan hutan Kawasan Ekosistem Leuser lainnya.

Pemerintah Indonesia mulai menetapkan hutan gambut Rawa Singkil sebagai kawasan konservasi sejak tahun 1997 melalui Surat Keputusan Surat Keputusan Menteri kehutanan Nomor: 166/kpts-II/1997.

Luas kawasan hutan yang dilindungi mencapai 102.500 hektare.

BACA: Musim Mas, Wilmar dan Golden Agri Resources Akui Gagal Melindungi SM Rawa Singkil

“Sejak sawit mulai dianggapkan tanaman yang bernilai ekonomi tinggi, perambahan hutan gambut ini mulai sering dilakukan, bahkan kawasan hutan rawa mulai ditebang dan dikeringkan dengan membangun parit atau saluran air,” ujar Supratman, salah seorang warga Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, pada Januari 2023.

Panen Sawit di Rawa Singkil
Kebun-kebun di dalam kawasan Suaka Margasatwa sudah bisa dipanen. Foto Junaidi Hanafiah.

Tidak hanya ditanami sawit, hutan konservasi juga dirambah untuk ditanami tanaman lain, namun jumlahnya tidak semasif kebun sawit.

“Sebagian besar pemilik kebun sawit di sini bukan milik masyarakat di sekitar kawasan ini, tapi umumnya berasal dari luar kecamatan,” kata Supratman.

Supratman mengatakan, masyarakat lokal hanya dipakai oleh pemilik kebun sebagai pekerja, baik itu yang membuka lahan, menanami sawit, merawat sawit, hingga pemanen dan pengangkutnya.

“Hanya satu atau dua orang masyarakat lokal yang memiliki kebun sawit disini, dan itupun tidak seluas punya orang luar,” ungkapnya.

Suaka Margasatwa Rawa Singkil
Hutan rawa gambut Rawa Singkil dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Trumon, Provinsi Aceh, Indonesia pada Desember 2022. Foto Junaidi Hanafiah

Masifnya penguasaan kawasan hutan dan terjadi penghilangan tutupan hutan, pemerintah beberapa kali merubah luas kawasan konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil.

Suaka Margsatwa Rawa Singkil terus menyusut

Perubahan luas Suaka Margasatwa Rawa Singkil dilakukan pada tahun 2015 dengan surat keputusan Nomor 103/MenLHK-II/2015, pada tahun 2016 berdasarkan SK Nomor: 859/MenLHK/Setjen PLA/11/2016.

BACA: Transaksi di Atas Lahan Merah

Terakhir, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor: SK 6616/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Aceh, luas Suaka Margasatwa Rawa Singkil luasnya mencapai 82.188 hektare.

Pembagiannya, di Kabupaten Aceh Selatan Suaka Margasatwa Rawa Singkil luasnya mencapai 58.112 hektare yang tersebar di Kecamatan Trumon, Trumon Tengah dan Kecamatan Trumon Timur, di Kabupaten Aceh Singkil.

Luas kawasan hutan rawa gambut ini mencapai 20.867 hektare di Kecamatan Kuala Baru, Singkil dan Kota Baharu, lalu di Kota Subulussalam.

Luas hutan konservasi mencapai 3.206 hektare terletak di Kecamatan Rundeng dan Longkib.

Suaka Margasatwa Rawa Singkil
Hutan rawa gambut Rawa Singkil dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Trumon, pada Desember 2022. Foto Junaidi Hanafiah

Meskipun keberadaan hutan rawa gambut Suaka Margasatwa Rawa Singkil sangat penting seperti untuk mengatur tata air di daerah sekitarnya dan merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser yang  merupakan Kawasan Strategis Nasional.

Namun kehilangan tutupan hutan karena kegiatan perambahan terus terjadi, bahkan terus meningkat setiap tahun.

Kerusakan Suaka Margasatwa Rawa Singkil

Manager Geographic Information System (GIS) Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Lukmanul Hakim pada 13 Januari 2023 dalam diskusi yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh mengungkapkan, pada tahun 2022, Rawa Singkil kehilangan tutupan hutan mencapai 716 hektare.

BACA: INVESTIGASI: Merek Ternama Dunia Juga Ikut Merusak Hutan Leuser

Sementara luas tutupan hutan Rawa Singkil yang tersisa sekitar 75.607 hektare.

“Sementara pada tahun 2019, luas deforestasi di hutan gambut ini hanya 28 hektare, lalu 43 hektare pada tahun 2020 dan 165 hektare pada tahun 2021, tapi pada tahun ini, tapi tahun 2022, luas kawasan hutan yang hilang cukup tinggi,” ujar Lukman.

Grafik deforestasi SM Rawa Singkil di Desa Kecamatan Trumon bulan Juli-November 2022.

Lukman juga mengatakan, deforestasi atau kehilangan tutupan hutan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil, paling banyak terjadi di Kabupaten Aceh Selatan.

Rinciannya adalah pada tahun 2019 luasnya 24 hektare, tahun 2020, 34 hektare, tahun 2021, 156 hektare dan dari Januari – Juli 2022 mencapai 334 hektare.

“Kejadian luar biasa ini juga telah dilaporkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, dan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk ke penegak hukum,” kata Lukman.

Kehilangan tutupan hutan di hutan gambut Suaka Margasatwa Rawa Singkil pada tahun 2022 terjadi sangat parah.

Pemantauan yang dilakukan di lapangan, sebagian besar terjadi karena pembukaan kebun sawit.

Kebijakan Kontra Bupati Amran

Alih-alih menjaga situs penting untuk konservasi ini, Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran justru berusaha mengurangi luas kawasan hutan secara legal.

Upaya ini dilakukan berdasarkan Surat Bupati Aceh Selatan Nomor: 590/724 tertanggal 06 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Pj. Gubernur Aceh dan Kepala Kanwil BPN Aceh.

Usulan sang Bupati yaitu izin merubah status kawasan hutan di Kabupaten Aceh Selatan.

Suaka Margsatwa Rawa Singkil
Surat usulan perubahan status kawasan hutan di Aceh Selatan. Dok. Istimewa

Tak tanggung-tanggung, dalam surat tersebut, Bupati Aceh Selatan meminta perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) seluas 47.238,65 hektare.

Dalam peta usulan perubahan kawasan hutan, hutan yang diminta untuk dijadikan Areal Penggunaan Lain merupakan hutan yang berstatus hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas dan hutan konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil.

BACA: Perusahaan ‘Nakal’ Penghancur Ekosistem Leuser Terbukti Pasok Sawit ke Merek Besar Dunia

Rinciannya, Bupati Aceh Selatan mengusulkan perubahan hutan lindung menjadi perkebunan rakyat atau APL luasnya mencapai 17.994,69 hektare, Hutan Produksi Terbatas (HPT) luas yang diusulkan menjadi APL mencapai 5.873,73 hektare, Hutan Produksi luas yang diusulkan mencapai 13.998,05 hektare.

Suaka Margasatwa Rawa Singkil
Pembukaan lahan di dalam kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Foto Junaidi Hanafiah

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan juga mengusulkan perubahan status kawasan hutan dari kawasan hutan Suaka Margasatwa Rawa Singkil menjadi APL yang luasnya mencapai 9.372,18 hektar, yaitu, di Kecamatan Trumon seluas 8.877.67 hektare dan di Kecamatan Trumon Timur seluas 494.51 hektar.

Dampak kerusakan Rawa Singkil

Koordinator Divisi Riset dan Pengembangan Pusat Riset Perubahan Iklim (ACCI) Universitas Syiah Kuala, Monalisa mengatakan, kerusakan hutan gambut akan menimbulkan masalah pada aspek ekologi, ekonomi dan sosial.

Kerusakan pada sifat biofisik gambut sehingga gambut tidak lagi dengan mudah menyerap air atau fungsi hidrologis gambut berubah, terjadi subsiden atau penurunan permukaan tanah sehingga wilayah yang dekat dengan laut dapat tenggelam dalam jangka waktu tertentu.

“Gambut kering akibat terbakar akan menjadi sulit untuk diperbaiki kembali karena gambut bersifat irreversible,” sebut Monalisa.

BACA: Hasil Penelitian: Kelapa Sawit Memiskinkan Masyarakat

Selain itu, sebut Monalisa, biodiversitas di lahan gambut yang rusak akan berkurang baik flora maupun faunanya.

“Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) karena gambut menyimpan karbon yang cukup besar, sehingga saat terbakar akan melepaskan karbon ke udara sehingga mempercepat pemanasan global,” katanya.

Suaka Margasatwa Rawa Singkil
Pembukaan lahan di dalam kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Foto Junaidi Hanafiah

Sementara dampak terhadap sosial, kondisi kesehatan warga yang terganggu akibat kebakaran dan asap di lahan gambut menyebabkan sejumlah penyakit antara lain ISPA, menurunkan fungsi produktivitas warga khusus yang usia produktif akan berdampak secara kehidupan sosial.

Bagaimana proses penegakan hukum?

Tim ACEHSATU sempat mempertanyakan perambahan Suaka Margasatwa Rawa Singkil kepada Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK, Sustyo Iriyono pada 25 Agustus 2022.

Dia mengatakan, tidak ada pembiaran terhadap kegiatan perambahan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil.

“Hanya saja kita saat ini masih melakukan hal-hal yang prioritas terhadap upaya penegakkan hukum, salah satu yang menyebabkan ini adalah karena jumlah personil yang terbatas,” ujar Sustyo.

BACA: INVESTIGASI: Jejak Perusahaan Nakal di Ekosistem Leuser

Sustyo juga mengharapkan siapapun tidak hanya memberitakan di media terkait hal ini, tapi tanpa ada bukti kuat. “Kalau ada bukti serahkan kepada kami, tapi jangan asal ngomong, tanpa bukti,” katanya.

Pada September 2022, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto mengakui di Suaka Margasatwa Rawa Singkil masih terjadi perambahan dan kegiatan illegal logging.

Suaka Margasatwa Rawa Singkil
Pembukaan lahan di dalam kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Foto Junaidi Hanafiah

“Kegiatan perambahan dan illegal logging kami akui masih terjadi di hutan koservasi ini, tim BKSDA Aceh juga menemukan hal ini saat patroli rutin dan lainnya,” sebut Agus.

Agus juga mengakui BKSDA Aceh juga mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku perambahan di hutan yang memiliki habitat orangutan terpadat ini.

“Upaya-upaya untuk penegakkan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam perambahan juga terus kami dukung,” pungkasnya. (*)

Liputan Lainnya