https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Pegawai PUPR Simeulue
Foto Ilustrasi: Edi Wahyono/detik.com

Pegawai PUPR Simeulue

ACEHSATU.COM | SIMEULUE – Lima pegawai negeri sipil (PNS) Dinas PUPR Kabupaten Simeulue diduga terlibat kasus korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan dengan pagu anggaran Rp 10,7 miliar.

Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara Rp 5,7 miliar.

“Hari ini telah dilaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Aceh, ke Kejari Simeulue,” kata Kajari Simeulue, Muhammad Ansar Wahyuddin kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Kegiatan pemeliharaan jalan di Dinas PUPR itu bersumber dari anggaran APBK Simeulue tahun 2017. Ansar mengatakan, penyelidikan kasus itu bermula dari hasil audit BPKP Provinsi Aceh yang menemukan kerugian negara Rp 5,7 miliar dalam kegiatan tersebut.

“Perkara ini berawal dari hasil audit BPKP Perwakilan Aceh yang menerangkan bahwa terjadi kerugian negara sekitar Rp 5,7 miliar. Dari kerugian itu telah dikembalikan sebesar Rp 1,4 miliar,” jelas Ansar.

Pegawai PUPR Simeulue
Foto Ilustrasi: Edi Wahyono/detik.com

Dalam kasus tersebut, Polda Aceh menetapkan lima orang tersangka yakni AL (sebagai PPK), AH (Kuasa Pengguna Anggaran), IW (pejabat pengadaan dan PHO), DA (PPTK) dan BF (PPK). Penyidik juga sudah memeriksa 20 saksi dalam kasus tersebut.

“Kelima tersangka pegawai Dinas PUPR Kabupaten Simeulue,” ujarnya.

Kelima tersangka ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar hingga 20 hari ke depan. Sementara barang bukti yang disita antara lain uang Rp 1,4 miliar serta sejumlah dokumen.

“Kesalahan mereka diduga pekerjaan tidak sesuai spek,” sebut Ansar. (*)