LBH Banda Aceh Desak Ketua Komnas HAM Aceh Untuk Segera Mundur

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Komnas HAM Perwakilan Aceh dinilai sudah tidak profesional dalam menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM di Aceh oleh Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat. Selanjutnya Muhammad Qodrat juga mendesak Ketua Komnas HAM, Sepriady Utama untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.   Hal itu lantaran pernyataan Komnas HAM yang asal sebut … Read more

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Komnas HAM Perwakilan Aceh dinilai sudah tidak profesional dalam menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM di Aceh oleh Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat.

Selanjutnya Muhammad Qodrat juga mendesak Ketua Komnas HAM, Sepriady Utama untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.  

Hal itu lantaran pernyataan Komnas HAM yang asal sebut dengan mengatakan adanya koordinasi dengan Kodam IM terkait sengketa tanah asrama PHB di Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam. 

“Hal ini dirasa, Komnas HAM malah memihak yang berstatus teradu yaitu Kodam IM, yang meninggalkan asumsi publik adanya persengkokolan diantara keduanya,” ujar Qodrat, Sabtu (21/1/2023). 

Sebelumnya, Kodam IM telah melakukan penggusuran warga asrama PHB, dengan alasan rumah tersebut merupakan Surat Hak Pakai (SHP) milik Departemen Pertahanan yang dikelola pihak TNI, Rabu (18/1/2023). 

Pihaknya juga membantah pernyataan Komnas HAM Perwakilan Aceh yang menyatakan warga tidak bersedia hadir ketika diundang untuk mediasi. Baik warga maupun LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum warga, sama sekali tidak pernah menerima undangan mediasi dari Komnas HAM.  

Menurutnya, mediasi yang dilakukan melanggar ketentuan Pasal 20 Peraturan Komnas HAM Nomor 001/Komnas HAM/IX/2010 tentang standar operasional mediasi karena ketiadaan mereka meminta persetujuan warga untuk dilakukan mediasi sebelum penggusuran. 

Selama ini, kata dia, Komnas HAM tidak pernah meminta persetujuan warga untuk dimediasi, bahkan untuk perkembangan pengaduan warga mengenai sengketa tanah itu juga tidak pernah diberitahukan.

“Seharusnya Komnas HAM terlebih dahulu memberitahukan warga mengenai perkembangan tindak lanjut pengaduan mereka, karena nyatanya pemberitahuan itu tidak ada,” katanya.

Ia menambahkan, permasalahan itu bukan hanya melulu diselesaikan dengan mediasi. Selain mediasi Komnas HAM juga punya wewenang merekomendasikan kepada Kodam IM untuk tidak melakukan penggusuran secara sepihak.  

“Untuk itu, saya meminta Komnas HAM RI untuk mengevaluasi kinerja Komnas HAM Aceh yang tidak profesional dan tidak menjalankan fungsi secara baik,” ujar Qodrat.

Qodrat juga menilai, perlu adanya pertukaran roda organisasi agar tetap berjalan sehat dan penyegaran agar tidak ‘masuk angin’. Mengingat Ketua Komnas HAM Aceh Sepriady Utama telah menjabat selama 20 tahun dari tahun 2003.

“Silakan bapak mengundurkan diri secara sukarela, tentunya itu akan berdampak baik dan menjadi contoh bagi pejabat-pejabat publik yang lain,” tutur Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat. 

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.