Larangan Mudik Lebaran, Perbatasan Aceh – Langkat Mulai Dijaga
ACEHSATU.COM [ ACEH TAMIANG – Sejumlah personil yang terdiri dari TNI/Polri, POM, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Dinas Kesehatan Aceh Tamiang, mulai hari ini, Senin (26/4/2021) melakukan penjagaan di Pos Covid-19 perbatasan Aceh – Langkat Sumatera Utara guna mengantisipasi warga keluar masuk Aceh dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Penjagaan tersebut merupakan penerapan larangan mudik tahun 2021 sehingga dilakukan penyekatan di pintu masuk Aceh, khususnya Aceh Tamiang.
“Penjagaan ini kita lakukan selama 10 hari dari 26 April sampai 5 Mei 2021,” ujar Kabid Angkutan Darat Dinas Perhgubungan Aceh Tamiang, Edwar Latif kepada Acehsatu.com, Senin (26/4/2021).
Selama 10 hari tersebut petugas akan melakukan sosialisasi bahaya Covid-19 dan maksud tidak dibolehkan mudik lebaran tahun 2021 ini. Seperti biasa tambah Kabid Angkutan Darat ini, Dalam masa pra penjagaan ini, warga yang masuk Aceh harus memiliki surat sehat dari instansi terkait dan penecekan suhu tubuh.
“10 hari ini merupakan masa pra yakni masa sosialisasi larangan mudik lebaran tahun ini,” ujar Edo sapaan akrab Edwar.
Pada masa pra ini warga masih dibenarkan keluar masuk Aceh asal memiliki surat sehat dan pemeriksaan suhu tubuh. Namun mulai 6 -17 Mei baru dimulai penyekatan penuh diperbatasan Tamiang-Langkat, berupa pelarangan total terhadap kenderaan masuk maupun keluar Aceh dalam rangka pelarangan mudik lebaran tahun 2021 ini.
“Pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik lebaran tahun 2021 ini untuk pencegahan dan mengantisipasi penyebaran covid-19 ke daerah,” jelas Edo.
Meskipun demikian, pelarangan tersebut tidak berlaku bagi angkuatan yang mengangkut logistik, emergency seperti ambulance dan sejumlah item lainnya.
Baca :Pos Covid Terminal Aceh Tamiang Berakhir
Baca : DPRA Tinjau Pos Covid Perbatasan, Bupati Tamiang Sarankan Banguan Pos Permanen
Edo menghimbau warga Aceh, khususnya Aceh Tamiang agar menahan diri untuk tidak mudik keluar Aceh guna mencegah penyebaran Covid-19.
Aceh sendiri memiliki empat pintu keluar masuk perbatasan Aceh yakni, di Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh singkil dan Subulussalam, (*).