Larangan Jualan Makanan Siang Hari Ramadhan, Ini dia Himbauan Forkompimda

Larangan Jualan Makanan Siang Hari Ramadhan, Ini dia Himbauan Forkompimda  

ACEHSATU.COM [  ACEH TAMIANG – Seruan Bersama  seminggu sebelum memasuki bulan suci Ramadhan tahuan 1441 Hijriah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah  (Forkompinda) Aceh Tamiang mengeluarkan seruan bersama  terkait menyemarakkan bulan Ramadahan tahun ini.

Seruan bersama dikeluarkan pada 18 maret 2020 bertepatan 23 Rajab 1441 Hijriah itu, di tandatangani, Bupati Aceh Tamiang, Mursil, Ketua DPRK, Suprianto, Dandim 0117/ Aceh Tamiang, Letkol (inf) Deki Rayusyah Putra, Kapolres, AKBP Zulhir Destrian, Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang, Irwansyah Putra Sitorus, Kajari Aceh Tamiang, Irwinsyah, Ketua Mahkamah Syariah, M Syauqi, Ketua MPU, Ustad Syahrizal, Ketua MAA, Abdul Muin, Kadis Syariat Islam, Syamsul Rizal.

Dalam seruan tersebut mulai ajakan meningkatkan amal makruf  nahi mungkar, ini dia seruan bersama tersebut ;

Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah dan melaksanakan Syariat Islam secara kaffah sesuai dengan Undang – Undang No 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun no  11 tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam bidang aqidah  ibadah dan syiar islam, kami serukan kepada masyarakat Aceh Tamiang agar melaksanakan ketentuan – ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini :

I. Kaum Muslimin / Muslimat

  1. Meningkatkan Ilmu pengetahuan agama dan memperbanyak amal ibadah dengan penuh keimanan dan kesadaran untuk memperoleh maghfirah Allah SWT .
  2. Melaksanakan ibadah puasa Ramadhan semata – mata karena Allah SWT .
  3. Menghindari perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa seperti perbuatan berkaitan dengan pornografi, pornoaksi dan asmara subuh serta perbuatan kemaksiatan lainnya.
  4. Mewujudkan hikmah puasa Ramadhan dalam kehidupan sehari – hari .
  5. Memelihara ukhuwah islamiyah, kerukunan, keamanan dan persatuan bangsa.
  6. Menunaikan zakat dan memperbanyak infak, shadaqah, menyantuni anak yatim dan fakir miskin .
  7. Dilarang menjual dan membunyikan petasan, terompet, kembang api, dan sejenisnya di bulan Ramadhan
  8. Melaksankan seruan pemerintah tentang pencegahan Covid-19.

II. Bagi Aparatus Negara.

Supaya melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya penuh tanggung jawab serta memlihara  kode etik dan kehormatan korp sebagai aparatur pemerintah, menjadi tauladan  yang baik bagi masyarakat, serta melaksanakan kewajiban  dan syiar Islam.

III.  Bagi Aparatur Hukum.

Wajib melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Syariat Islam dan melakukan  tindakan  hukum  sesuai dengan ketentuan  yang berlaku

IV. Pimpinann Formal dan Informal

Menjadi pelopor dan tauladan  bagi masyarakat dalam melaksankan  ibadah, Syiar Ramadhan  serta akhlak terpuji lainnya.

V . GENERASI MUDA ISLAM

Agar senantiasa mempelopori kegiatan – kegiatan yang bernuansa Islami pada Bulan Suci Ramadhan, melaksanakan amal makruf nahi mungkur serta menjauhi diri dari segala perbuatan maksiat dan perbuatan tercela lainnya.

VI . PEMILIK WARUNG / KEDAI MAKANAN DAN MINUMAN

  1. Dihimbau untuk tidak menyediakan / menjual makanan / minuman untuk umum sejakpukul 05.00 s / d 16.00 Wib.
  2. Untuk menyemarakkan Syiar Ramadhan diharapkan untuk menjaga ketertiban, ketenangan dan kenyamanan pada saat umat Islam melaksanakan ibadah puasa.

VII . PENGUSAHA SALON , HOTEL DAN TEMPAT HIBURAN LAINNYA

  1. Pengusaha bilyard, wamet dan hiburan lainnya dilarang membuka usahanya selama bulan suci Ramadhan .
  2. Pengusaha Salon hanya dibolehkan membuka usahanya sejak pukul 09.00 – 16.00 Wib dengan tetap menjaga ketentuan sebagaimana  tercantum dalam surat izin usaha salon.
  3. Pengusaha hotel dan kafetaria dilarang menggelar karoke, disko dan sejenisnya selama bulan suci Ramdhan.

VIII. Media Cetak dan Elektronik

1.  Mendukung sepenuhnya seruan bersama ini dan mempublikasi kan kepada masyarakat luas

2. Meningkatkan siaran dan tulisan yang bernuansa islami

IX . Yang Bukan beragam Islam.

Menghormati pelaksanaan  ibadah puasa dalam rangka pembinaan  toleransi dan kerukunan hidup antar umat  beragama demi terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa.

Bagi yang melanggar seruan bersama ini, maka akan dilakukan  tindakan tegas  berupa penyitaan  dan diamankan  oleh petugas  berwajib.(*)