Pengawal Selebgram Herlin Kenza

Langgar Prokes, Selebgram Herlin Kenza Divonis Denda Rp12 Juta

ACEHSATU.COM,- Lhokseumawe – Selebgram Herlin Kenza divonis dengan denda Rp12 juta terkait kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Senin (29/11/2021). Sidang pembacaan vonis Herlin diadili secara terpisah dengan pemilik toko Koko Suhada, Vonis terhadap Herlin lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). … Read more

ACEHSATU.COM,- Lhokseumawe – Selebgram Herlin Kenza divonis dengan denda Rp12 juta terkait kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Senin (29/11/2021).

Sidang pembacaan vonis Herlin diadili secara terpisah dengan pemilik toko Koko Suhada, Vonis terhadap Herlin lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Untuk Herlin Kenza putusannya denda Rp 12 juta, apabila tidak dibayar (diganti) dua bulan penjara,” kata Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe Kardono  seperti dikutip dari detikcom.

Vonis terhadap Herlin lebih ringan dari tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut selebgram tersebut dengan denda Rp 15 juta.

Sementara itu, terdakwa Koko divonis sesuai tuntutan JPU. Dia divonis denda Rp 15 juta. “Kita menerima putusan tersebut,” jelas Kardono.

Sebelumnya, polisi menetapkan Herlin Kenza sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe, Aceh. Meski Herlin berstatus tersangka, polisi tidak menahannya. “Nggak ditahan karena ancaman hukuman cuma 1 tahun,” kata Winardy, Senin (26/7).

Menurutnya, penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik Polres Lhokseumawe memeriksa delapan saksi. Mereka yang diperiksa termasuk ahli dari Satgas Penanganan COVID-19, pihak Dinas Kesehatan, dan lainnya.

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” ujar Winardy.

Selain Herlin, polisi menetapkan pemilik toko berinisial KS sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara respon Herlin Kenza mengaku akan bertanggung jawab atas kasus tersebut. Dalam posting di akun Instagram-nya, Herlin Kenza terlihat dikelilingi sejumlah bodyguard.

“Saya warga negara Indonesia yang baik, saya sangat menghormati hukum yang berlaku. Saya bertanggung jawab atas ini,” demikian caption pada postingan Instagram Herlin Kenza, @herlinkenza, Sabtu (24/7).

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.