https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

warkop disegel satgas
Satgas penanganan Covid-19 menyegel tujuh warung kopi di Banda Aceh yang melanggar perwal dan protokol kesehatan malam. Sabtu (29/5/2021) malam. acehsatu.com/Ist

ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH – Tim gabungan Satgas Covid Banda Aceh  kembali menyegel satu kafe di Lambhuk, Kecamatan Ule Kareng karena melanggar protokol kesehatan dan PPKM mikro. Senin (12/7/2021) malam

“Penyegelan tempat usaha tersebut dilakukan karena tidak mematuhi peraturan  pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19,” ujar Kabid Trantribum Satpol PP/WH Kota Banda Aceh, Evendi A Latif, kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Dijelaskan Evendi, sesuai Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro, operasional warung kopi, pusat perbelanjaan (mal), pedagang kaki lima serta lapak jajanan di ibu kota Provinsi Aceh sampai pukul 21.00 WIB.

langgar prokes
Satgas Covid-19 menyegel 12 warung kopi di Banda Aceh karena melanggar Peraturan Walikota Banda Aceh tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selasa (25/5/2021) acehsatu.com/ist

Namun saat pihaknya melakukan razia di atas pukul 21.00 WIB, tambah Evendi temukan satu kafe di lambhuk kondisinya masih dipenuhi pengunjung namun lampuynya dimatikan. “Pengunjung masih penuh, lampunya dimatikan, karena itu kami menyegel kafe tersebut,” ujar kabid tratribun lagi. 

Sebelumnya lanjut Evendi kebijakan selama PPKM Mikro telah disosialisasikan selama tiga hari, baik dari tim gabungan Satpol PP/WH, Satgas COVID-19 serta tim muspika seluruh kecamatan di Banda Aceh dan mulai malam ini pihaknya tetap melakukian patroli bersama tim gabungan di wilayah hukum Kota Banda Aceh,” ujar Evendi lagi. 

Evendi berharap kerja sama para pelaku usaha dalam menaati peraturan PPKM yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Banda Aceh guna mencegah penyebaran COVID-19 semakian meluas (*)