https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

korupsi rs arun
Mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya tersangka kasus korupsi RS Arun. Senin (22/5/2023) acehsatu.com/ist

ACEHSATU.COM | LHOKSEUMAWE  – Kasus korupsi Rumah Sakit (RS) Lhokseumawe “memakan korban”, setelah mantan Direktur RS Arun ditetapkan tersangka, lagi  Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya (SY) sebagai tersangka Senin (11/5/2023)

Kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe merugikan Negara sekitar Rp44,9 miliar.

Sebelum ditetapkan tersangka, Suaidi Yahya sempat diperiksa oleh tim penyidik selama empat jam kemudian langsung ditetapkan penyidik sebagai tersangka dan dipakaikan rompi merah tahanan.

Mantan Walikota Lhokseumawe dua periode ini langsung ditahan di bawa ke Lapas Lhoksukon menggunakan mobil tahanan Kejari Lhokseumawe dengan pengawalan ketat anggota TNI-Polri

Baca : Direktur RS Arun Lhokseumawe Ditetapkan Tersangka, Segini Kerugian Negara

Dari pantauan ANTARA di Lhokseumawe, Senin, mantan orang nomor satu di Kota Petro Dolar itu sempat diperiksa oleh tim penyidik selama empat jam. SY keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memakai rompi merah tahanan jaksa dengan dikawal ketat oleh anggota TNI-Polri.

Mantan Direktur RS Arun Tersangka

Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan Hariadi (H) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, Aceh, yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp43 miliar. Tersangka langsung ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifuddin di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan tersangka H merupakan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016-2022. Penetapan sebagai tersangka dilakukan dimana sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

“Kemarin kita sudah menyita sejumlah uang dan dari hasil penyelidikan yang cukup panjang, tim penyidik hari ini menaikan status H dari saksi menjadi tersangka terkait kasus korupsi pada PT RS Arun Lhokseumawe,” katanya.

Baca :MaTA Tegaskan Pengembalian Uang Korupsi RS Arun Tak Hapus Unsur Pidana Tersangka

Dikatakan Lalu Syaifuddin, petugas melakukan penahanan terhadap tersangka H di Lapas Lhokseumawe. Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan.

“Setelah dilakukan penahanan, tim penyidik juga akan menggeledah rumah tersangka H untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus ini dan menyita aset-aset milik tersangka H dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2022,” katanya.

korupsi RS Arun
Mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya tersangka kasus korupsi RS Arun. Senin (22/5/2023) acehsatu.com/ist

Lalu Syaifuddin mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil tiga saksi untuk dilakukan pemeriksaan yakni tersangka H, mantan Walikota Lhokseumawe dan mantan Direktur Rumah Sakit Arun.

Baca : Usut Pengelolaan Keuangan RS Arun Mencapai Rp942 Miliar, Kejari Lhokseumawe Geledah Kantor Wali Kota dan Kantor PTPL

“Dari tiga orang yang dipanggil untuk diperiksa terkait kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, hanya mantan Walikota Lhokseumawe tidak hadir dan tidak ada konfirmasi alasan apapun,” katanya.

Lalu Syaifuddin menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 17 saksi terkait kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.

“Setelah penetapan H sebagai tersangka, kemungkinan pasti ada tersangka lainnya. Siapa? Tunggu saja tanggal mainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe telah menyita Rp7,8 miliar dari empat sumber aliran dana kasus dugaan korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Baca : Terkait Kasus Dugaan Korupsi RS Arun, Kejari Lhokseumawe Geledah Kantor Wali Kota

Tim penyidik Kejari Lhokseumawe, provinsi Aceh, menggeledah dan menyegel ruang Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe terkait dugaan penyimpangan dana operasional di rumah sakit dari tahun 2016 hingga 2022.

Jaksa juga menggeledah kantor Wali Kota Lhokseumawe dan Kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Perseroda dan juga memeriksa Hariadi yang merupakan Direktur Keuangan PTPL periode 2016 – 2021 yang juga merangkap Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Tim penyidik juga telah meminta kepada pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi milik Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan keluarganya (*)