pemerkosaan

Kronologi Siswi SMA di Simeulue Diperkosa di dalam Mobil, Polisi Buru Pelaku

ACEHSATU.COM, SIMEULUE – Polres Simeulue, Aceh, kini masih memburu seorang terduga pemerkosa seorang gadis dibawah umur yang masih berstatus siswi di daerah ini, di dalam sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza. Pasalnya, pelaku yang diduga merupakan teman korban bernama Jono (bukan nama sebenarnya) kini melarikan diri, dan masih diburu polisi untuk ditangkap. “Kasus ini … Read more

ACEHSATU.COM, SIMEULUE – Polres Simeulue, Aceh, kini masih memburu seorang terduga pemerkosa seorang gadis dibawah umur yang masih berstatus siswi di daerah ini, di dalam sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza.

Pasalnya, pelaku yang diduga merupakan teman korban bernama Jono (bukan nama sebenarnya) kini melarikan diri, dan masih diburu polisi untuk ditangkap.

“Kasus ini sedang kami selidiki, korbannya seorang gadis berusia dibawah umur,” kata Kapolres Simeulue, Aceh, AKBP Agung Surya Prabowo SIK diwakili Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal, seperti dilansir Antara, Sabtu (10/10/2020).

Menurutnya, kasus ini diduga terjadi pada Sabtu (26/9) lalu setelah pelaku Jono mengajak korban bernama Jinni (bukan nama sebenarnya) untuk mengajak korban berkeliling Kota Sinabang, Ibu Kota Kabupaten Simeulue, Aceh menggunakan sebuah mobil.

Saat berada di perjalanan, pelaku Jono diduga membujuk rayu korban agar bersedia melakukan hubungan badan di dalam mobil di bagian kursi belakang.

Saat merayu korban, kata Ipda Muhammad Rizal, pelaku berjanji akan bertanggungjawab terhadap perbuatannya, sehingga kemudian korban menyetujui perbuatan pelaku.

Sementara, ketika pelaku melakukan tindakan bejat kepada korban Jinni, mobil tersebut dikemudikan oleh rekan pelaku. Sedangkan keduanya melakukan perbuatan diduga berhubungan badan layaknya suami isteri.

Usai melampiaskan hawa nafsunya, kemudian pelaku Jono meminta korban agar menginap bersama kakak kandung pelaku di di Desa Air Dingin, Kecamatan Sumeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh.

Karena korban tidak pulang ke rumah semalaman, kata Ipda Muhammad Rizal, kemudian kakan korban berinisial NR, mencari keberadaan sang adik sehingga akhirnya berhasil ditemukan.

“Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi,” kata Ipda Muhammad Rizal menambahkan.

Meski saat ini pelaku sudah melarikan diri dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), polisi menjerat pelaku Jono dengan Pasal 81 ayat (1) Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian berharap pelaku agar segera tertangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, kata Ipda Muhammad Rizal. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.