Senin, 16 Desember 2019
Acehsatu.com
  • Home
  • Politik
  • Ekbis
  • Komunitas
    • Edukasi
    • Lingkungan Hidup
    • Teknologi
    • Seremonial
  • Opini
  • Gaya Hidup
    • Budaya dan Seni
    • Cerpen
    • Potret
    • Sosok
    • Hiburan
  • Wisata
    • Religi
    • Destinasi
    • Kuliner
    • Ticketing
  • Otomotif
  • ONTV
    • Breaking News
    • Dialog Naggroe
    • Jendela Nanggroe
    • Rakan Shoot
  • Acehnesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Politik
  • Ekbis
  • Komunitas
    • Edukasi
    • Lingkungan Hidup
    • Teknologi
    • Seremonial
  • Opini
  • Gaya Hidup
    • Budaya dan Seni
    • Cerpen
    • Potret
    • Sosok
    • Hiburan
  • Wisata
    • Religi
    • Destinasi
    • Kuliner
    • Ticketing
  • Otomotif
  • ONTV
    • Breaking News
    • Dialog Naggroe
    • Jendela Nanggroe
    • Rakan Shoot
  • Acehnesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Acehsatu.com
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

KRONOLOGI Pembunuhan Subaidi Karena Masalah Pilpres Hingga Pelaku Divonis Seumur Hidup

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak memiliki senjata api dan amunisi, menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata ketua majelis hakim Budi Setyawan didampingi hakim I Gde Perwata dan Afrizal sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (3/4/2019).

Redaksi Redaksi
3 April 2019
di Nasional
Idris (mengenakan kaos merah) saat ditangkap (ist.)

Idris (mengenakan kaos merah) saat ditangkap (ist.)

ACEHSATU.COM — Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Idris. Ia melakukan pembunuhan berencana menggunakan senjata api yang menewaskan seorang anggota panitia pemungutan suara (PPS) asal Kecamatan Sokobanah, Subaidi.

Idris (mengenakan kaos merah) saat ditangkap (ist.)

Dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis, hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak memiliki senjata api dan amunisi, menjatuhkan hukuman seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Budi Setyawan didampingi hakim I Gde Perwata dan Afrizal sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (3/4/2019).

Vonis hukuman seumur hidup ini, sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang pada sidang sebelumnya.

Penasihat hukum terdakwa Arman Syahputra mengatakan atas putusan hakim tersebut Idris masih pikir-pikir.

“Kita punya waktu selama 7 hari, terdakwa masih pikir-pikir dengan pihak keluarganya, hal yang menjadi keberatan adalah eksepsi terdakwa tidak dipertimbangkan oleh hakim,” ujar Arman, seusai sidang.

Perbuatan Idris warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, itu terjadi pada Rabu 21 November 2018 lalu di Jalan Desa Sokobanah Tengah. Tersangka membunuh Subaidi karena sebelumnya sempat cekcok dengan korban melalui media sosial Facebook, gara-gara beda dukungan calon presiden.

Pembunuhan dengan cara penembakan ini menjadi perhatian nasional. Sebab, korban selama ini diketahui berprofesi sebagai tukang gigi dan panitia penyelenggara pemilu.

Dalam aksinya, tersangka berpura-pura ingin menggunakan jasa korban dengan menelpon akan memasang gigi. Korban diarahkan oleh tersangka untuk melintasi di tempat eksekusi yang telah direncanakan.

Di tengah perjalanan, tersangka menembak korban dengan sebuah senjata api jenis Barreta. Pistol buatan Italia itulah membuat satu peluru bersarang di dada hingga tembus ke perut korban.

Subaidi saat terkapar di lokasi kejadian sempat mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Kini, Idris sebagai pelaku pembunuhan berencana mempertanggung jawab perbuatannya sampai seumur hidup di balik dinginnya jeruji tahanan Rutan Sampang.

 

Sumber: detik.com
Berita selanjutnya

Mengerikan, Selain Menambah Dosa, Ternyata Hutang Zina Ditanggung Keluarga dan Keturunan

Diskusi tentang Berita Ini

  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Harley Davidson milik penabrak nenek di Bogor. (Foto: Farhan/detikcom)

Ini Penampakan Harley Tabrak Nenek hingga Tewas saat Gandeng Cucu Nyeberang di Bogor

15 Desember 2019
Jet Tempur KFX/IFX/ Foto: Achmad Dwi Afriyadi/detikcom

Disebut Prabowo Kemahalan, Ini Kecanggihan Jet Tempur Semi Siluman

15 Desember 2019
Foto: Lokasi mahasiswi Alauddin Makassar ditemukan tewas bersimbah darah. (Hermawan-detikcom)

Sebelum Tewas Dibunuh, Begini Percakapan Mahasiswi UIN Makassar dengan Kekasih

15 Desember 2019
Selebrasi para pemain Arsenal usai menjebol gawang West Ham, Selasa (10/12/2019). (Twitter/@arsenal).

Ini Link Live Streaming Arsenal Vs Manchester City Malam Ini

0
Foto: Garis polisi. (Ari Saputra-detikcom)

BREAKING NEWS: Suara Ledakan di Dekat Masjid Istiqlal Usai Polisi Periksa Tas Mencurigakan

16 Desember 2019
Eks Dirut Garuda Ari Askhara (Herdi Alif Al Hikam/detikcom)

Beredar Isu Eks Dirut Garuda Ari Askhara Anggota BIN, Ini Faktanya

16 Desember 2019
Ilustrasi (dok.detikcom)

Gara-gara Kicauan Nikita-Jokowi dan Tagar Ini, Mahkamah Agung Bui Dosen IPB

16 Desember 2019
Acehsatu.com

Leading NEWS Source for Aceh and Region.

PT Aceh Satu Media

  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Media Sosial

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Politik
  • Ekbis
  • Komunitas
    • Edukasi
    • Lingkungan Hidup
    • Teknologi
    • Seremonial
  • Opini
  • Gaya Hidup
    • Budaya dan Seni
    • Cerpen
    • Potret
    • Sosok
    • Hiburan
  • Wisata
    • Religi
    • Destinasi
    • Kuliner
    • Ticketing
  • Otomotif
  • ONTV
    • Breaking News
    • Dialog Naggroe
    • Jendela Nanggroe
    • Rakan Shoot
  • Acehnesia

Leading NEWS Source for Aceh and Region.