ACEHSATU.COM | JAKARTA – Kasus dugaan korupsi proyek multiyears tidak saja menyasar proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Aceh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menelusuri aliran dana yang mengalir terkait proyek PLTU di Nagan Raya.
Pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya itu berlokasi di Desa Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir.
Melansir ANTARA, dugaan sementara, pembangunan PLTU 3-4 di Nagan Raya ini tidak sesuai dengan AMDAL dan izin lokasi yang sudah diterbitkan.
”Ini persoalan serius,” ujar Kepala Bidang Amdal Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Nagan Raya, Jufrizal kepada ANTARA.
Sementara itu, izin lokasi sendiri sudah diterbitkan Pemerintah Nagan Raya.

Meski demikian, KPK belum menjelaskan detail siapa saja pihak yang dimintai keterangan.
KPK juga masih belum menjelaskan detail materi penyelidikan.
“Benar ada kegiatan penyelidikan. Namun, terkait materi belum bisa disampaikan saat ini. Masih permintaan keterangan berbagai pihak terkait,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Sabtu (26/6/2021).
Hal itu disampaikan Ali saat ditanya apakah benar ada penyelidikan dugaan korupsi proyek multiyears di Aceh di antaranya Kapal Aceh Hebat hingga PLTU Nagan Raya 3-4.
Ali menegaskan proses penyelidikan dilakukan KPK untuk mengumpulkan keterangan serta klarifikasi para pihak terkait informasi dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat.
“Penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dalam rangka mencari dan memastikan ada dugaan peristiwa pidana dugaan korupsi. Untuk itu tentu permintaan keterangan dan klarifikasi pihak-pihak terkait dibutuhkan,” ucapnya.
“Berikutnya akan dilakukan analisa lebih lanjut secara mendalam sesuai ketentuan undang- undang untuk dapat diambil kesimpulan apakah benar ada peristiwa dugaan korupsi dimaksud,” sambungnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin Aceh, Azharuddin, dimintai keterangan oleh KPK. Azharuddin mengatakan dirinya dimintai keterangan soal proyek multiyears.
“Iya. Semua di Aceh yang punya multiyears ditanyakan,” kata Azharuddin kepada wartawan, Jumat (25/6).
Azharuddin dimintai keterangan di gedung BPKP Perwakilan Aceh di Banda Aceh. Dia tak menjelaskan detail apa saja materi yang ditanyakan tim KPK kepada dirinya.
Tentang PLTU 3-4 Nagan Raya
Dilansir dari Antara, Sabtu (26/6/2021), Kepala Bidang Amdal Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Nagan Raya Jufrizal pernah menyampaikan persoalan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) terkait proyek PLTU 3-4 Nagan Raya.
Hal itu disampaikannya dalam forum dengar pendapat antara Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pimpinan PLTU 1-2 Nagan Raya, Pimpinan PLTU 3-4 Nagan Raya, serta pihak terkait lainnya, Selasa (19/1/2021).
Pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya itu berlokasi di Desa Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir. Izin lokasi sendiri sudah diterbitkan pemerintah daerah setempat.
“Pembangunan PLTU 3-4 di Nagan Raya ini tidak sesuai dengan AMDAL dan izin lokasi yang sudah diterbitkan, ini menjadi persoalan serius,” kata Jufrizal saat itu.
Dia mengatakan pemerintah daerah setempat telah menyurati manajemen PLTU 3-4 Nagan Raya untuk menanyakan persoalan tersebut kepada manajemen perusahaan. Dia juga menyebut pembangunan PLTU 3-4 masuk ke dalam lokasi lahan PLTU 1-2 Nagan Raya.
“Jadi, saat ini kami masih menunggu jawaban dari manajemen PLTU 3-4 Nagan Raya, agar segera menindaklanjuti temuan ini secara serius,” kata Jufrizal.
Juru Bicara/Humas PLTU 3-4 Nagan Raya Riyan Juhandi dalam pertemuan tersebut mengaku tidak bisa menjawab hasil temuan DLHK Nagan Raya terkait dugaan pelanggaran dimaksud. Saat itu, dia mengakui belum bisa menjawab persoalan ini karena pihaknya masih harus melihat dokumen terlebih dahulu terkait temuan tersebut.
PLTU 3-4 Nagan Raya sendiri ditargetkan beroperasi pada 2023. Kapasitasnya mencapai 400 megawatt (MW). PLTU 3-4 Nagan Raya ini merupakan Independen Power Producer (IPP) atau dikelola oleh pihak swasta dan PT PLN hanya membeli energi listrik untuk disalurkan ke pelanggan. (*)