ACEHSATU.COM | BANDA ACEH — Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) menyesalkan Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh mengubah vonis oknum guru cabul MUS (52) dari 84 bulan penjara menjadi 90 kali cambuk.
KPPAA berencana melapor putusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) dan Presiden.
“Kami akan laporkan putusan cambuk tersebut ke Mahkamah Agung dan ke Presiden. Kami minta Mahkamah Agung mengevaluasi hakim yang tak punya persfektif perlindungan anak,” kata Komisioner KPPAA, Firdaus D Nyak Idin, kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

Firdaus menganggap putusan cambuk merugikan korban serta jauh dari perspektif perlindungan anak.
KPPAA menilai putusan MS Aceh menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan.
"Pelaku menjadi tak jera bahkan akan mudah mengulangi perbuatannya karena dihukum ringan," jelas Firdaus.
Menurut Firdaus, KPPAA akan melakukan advokasi agar pengadilan memandang pada empat hal penting dalam memutus perkara dugaan pelecehan seksual anak.
Antara lain, hukuman penjara yang maksimal dan lama, denda yang setinggi-tingginya.
Firdaus juga mengatakan perlu ada permintaan pertanggungjawaban lembaga terkait pelaku, misalnya, lembaga tempat pelaku bekerja.
Selain itu, putusan juga dinilainya harus meminta pertanggungjawaban lembaga terkait penanganan korban, misalnya dalam konteks rehabilitasi dan bantuan sosial dalam waktu tertentu.
"Kasus kekerasan seksual terus meningkat memang disebabkan banyak faktor, tapi salah satu faktornya adalah penegakan hukum yang tak adil dan terkesan meringankan," ujar Firdaus.
Sebelumnya, MS Aceh membatalkan putusan MS Tapaktuan yang menghukum guru cabul MUS dengan hukuman 84 bulan penjara. Putusan tingkat banding itu diketuk majelis hakim yang diketuai M Anshary dengan anggota Misharuddin dan Amridal pada Selasa (25/8).
"Membatalkan putusan Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan nomor 11/JN/2020/MS.TTn, tanggal 14 Juli 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Dzulqaidah 1441 Hijriyah. Dengan mengadili sendiri, menghukum terdakwa dengan uqubat ta'zir cambuk sebanyak 90 kali dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," putus hakim. (*)